DPRD Bantul Minta Larangan Judol bagi ASN Diperjelas dalam Aturan Tertulis
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul memilih fokus menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinan rumah ibadah menyusul polemik pembubaran kegiatan ibadah yang sempat viral di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk rumah ibadah di Bantul. GMS, menurut dia, siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sedang terus berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi, dan GMS Bantul siap melengkapi jika masih ada dokumen lagi yang diperlukan,” ujar Josiah, Rabu (27/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul polemik penggunaan bangunan GMS di Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, yang sebelumnya dipakai untuk kegiatan ibadah syukur. Kegiatan tersebut sempat memicu penolakan dari warga dan sejumlah organisasi masyarakat hingga berujung aksi pembubaran yang viral di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun pembubaran kegiatan ibadah tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun ajaran agama.
Menurut Halim, pendirian rumah ibadah memang wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB Tiga Menteri terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta persyaratan administrasi lainnya. Namun, proses perizinan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah.
“Pembubaran ibadah itu melanggar konstitusi dan melanggar ajaran agama,” tegasnya.
Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disebut akan menindaklanjuti pengajuan izin dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah menunggu rekomendasi dari Kemenag dan FKUB sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sembari proses tersebut berjalan, disepakati bahwa bangunan yang sempat digunakan untuk ibadah tidak dipakai sementara waktu.
Halim menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan dan memahami keberagaman di tengah masyarakat.
“Kebhinekaan itu sebuah keniscayaan, tetapi nyatanya kita diuji terus-menerus terhadap fakta kebinekaan ini,” katanya.
Sebelumnya, penolakan terhadap GMS terjadi pada Minggu (25/5/2026) di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, saat jemaat menggelar ibadah syukur. Persoalan perizinan disebut menjadi salah satu pemicu utama munculnya penolakan dari sebagian warga dan kelompok masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong OPD memperjelas larangan judi online bagi ASN dalam aturan tertulis agar pengawasan dan sanksi memiliki dasar yang jelas.
Pre-order iPhone Duo mendapat permintaan luar biasa. Pengiriman di AS diperkirakan mundur hingga Januari 2027. Simak spesifikasinya.
DisperinkopUKM Jogja mendorong UMKM bergabung dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk memperluas pemasaran, termasuk ke sektor perhotelan.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp46,6 juta sebagai penghargaan bagi atlet dan pelatih berprestasi di Peparpeda DIY 2026.
Rusia memberangkatkan kapal tanker pertama minyak dari Dikson. Moskow juga menyoroti kekurangan pasokan minyak dan rencana ekspor gas.
Karhutla melanda lima kawasan gunung di Jawa Timur sejak 16 Oktober 2026. Tim gabungan melakukan pemadaman manual dan pemantauan titik api.