Advertisement
Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
Mobil dinas yang terparkir di garasi Sekretariat DPRD Bantul, Selasa (17/9/2024) - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sekretariat DPRD Bantul memilih mengandangkan mobil dinas di lingkungan kesekertariatan selama pelaksanaan kampanye Pilkada Bantul 2024, yakni mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kendaraan dinas tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan kampanye. "Sekaligus untuk menjaga aset yang ada. Kalau untuk mobil pimpinan dewan ada empat unit akan tetap melekat pada pimpinan," kata Ketua sementara DPRD Bantul Hanung Raharjo, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
Sementara untuk pelantikan pimpinan definitif, sampai saat ini, Hanung menyatakan jika baru akan dilakukan paling cepat pada Oktober mendatang. Sebab, sampai pekan ini, pengajuan untuk pimpinan definitif dari partai politik yang berhak mengajukan personal menempati posisi pimpinan DPRD Bantul belum semuanya mengajukan wakilnya.
Alhasil, dari empat mobil pimpinan, kata Hanung, hanya ada dua mobil pimpinan dewan sementara yang bisa digunakan, yakni yang digunakan oleh Hanung Raharjo sebagai ketua sementara DPRD Bantul dan wakil ketua sementara DPRD Bantul yang saat ini ditempati oleh Subhan Nawawi.
"Namun, mobil dinas pimpinan dewan kan juga tidak boleh digunakan untuk kampanye. Seperti mobil untuk komisi. Sudah ada aturannya," jelasnya.
Oleh karena itu, Hanung telah mengeluarkan imbauan agar mobil dinas di lingkungan DPRD Bantul tidak digunakan untuk kepentingan kampanye. Sebab, jika nantinya jadi temuan dari Bawaslu, maka pihaknya tidak akan membantu.
"Risiko ditanggung sendiri. Karena aturannya juga sudah jelas," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengingatkan jika ASN, TNI-Polri serta Lurah dan pamong kalurahan untuk netral pada Pilkada Bantul 2024. Selain netral, mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye.
"Jadi memang dilarang digunakan untuk kampanye. Sebab, itu kan aset negara [kendaraan dinas]," ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jepang hingga Eropa Lirik 33 Proyek Olah Sampah PSEL, Termasuk di DIY
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Jogja Dikeroyok di Warmindo Umbulharjo
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
- Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul
- Sektor Pariwisata hingga Perdagangan Dominasi Investasi di Sleman
Advertisement
Advertisement



