Pemda DIY Jamin Perlindungan 11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan Pakem

Newswire
Newswire Kamis, 14 Mei 2026 04:17 WIB
Pemda DIY Jamin Perlindungan 11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan Pakem

Bayi - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan perlindungan dan pemulihan kesehatan bagi 11 bayi yang dievakuasi dari tempat penitipan anak tak berizin di wilayah Hargobinangun, Pakem, Sleman. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak sekaligus penanganan kasus day care ilegal di Sleman yang kini masih didalami kepolisian.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyebut pemerintah hadir untuk menjamin hak-hak dasar bayi tetap terpenuhi selama proses penyelidikan berlangsung.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengapresiasi cepatnya respons masyarakat, kepolisian, dan Jagawarga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan hingga proses penyelamatan belasan bayi tersebut.

"Kepekaan sosial ini sangat luar biasa. Koordinasi antara aparat dan warga membuktikan sistem perlindungan masyarakat kita berjalan baik. Kini, Pemda DIY hadir untuk memastikan pemulihan kesehatan serta jaminan perlindungan bagi mereka," katanya, Rabu (13/5/2026).

Tiga Bayi Dirawat Intensif

Terkait kondisi kesehatan bayi, RSUD Sleman mengklarifikasi bahwa tiga bayi yang menjalani perawatan intensif mengalami penyakit bawaan sejak lahir.

Beberapa kondisi kesehatan yang dialami bayi tersebut di antaranya kelainan jantung, hernia, dan penyakit kuning. Pemerintah menegaskan kondisi tersebut bukan akibat kelalaian tempat penitipan anak.

Meski demikian, seluruh biaya pengobatan bayi dipastikan ditanggung pemerintah selama proses penanganan berlangsung.

Pengawasan Day Care Akan Diperketat

Melalui penanganan kasus ini, Pemda DIY berkomitmen memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan sekaligus memastikan seluruh tempat penitipan anak memenuhi standar operasional dan perlindungan anak yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tetap tenang namun waspada serta aktif mengawasi lingkungan sekitar demi menciptakan ruang aman bagi tumbuh kembang anak di DIY.

Polisi Dalami Legalitas Penitipan Bayi

Sementara itu, Polresta Sleman masih mendalami legalitas praktik penitipan anak tak berizin di wilayah Pakem, Sleman, yang menjadi lokasi ditemukannya 11 bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas utama selama proses penyelidikan berlangsung.

"Prioritas utama kami adalah keselamatan dan kesehatan bayi-bayi. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak ini terjaga dengan baik selama proses penyelidikan berlangsung," kata Mateus.

Orang Tua Titipkan Bayi karena Faktor Ekonomi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menyebut sebagian besar orang tua menitipkan bayinya karena faktor ekonomi dan persoalan status sosial.

Saat ini, penyidik masih mendalami prosedur operasional yang dijalankan pengelola tempat penitipan tersebut sambil memastikan seluruh hak dasar anak tetap terpenuhi di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Kasus day care ilegal di Sleman tersebut juga menjadi perhatian Pemda DIY untuk memperkuat sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online