Advertisement
KPU Kulonprogo Tetapkan DPT Pilkada 345.540 Orang, Difabel Ada 5.166

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pilkada Kulonprogo 2024 sudah ditetapkan KPU dengan total 345.540 orang yang memiliki hak memilih. Penetapan itu dilakukan setelah melalui berbagai proses dari pencocokan dan penelitian data hingga rapat pleno yang dilakukan pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menjelaskan pada Minggu (22/9/2024) bahwa dari 345.540 orang dalam DPT itu terdapat berbagai kelompok yang sudah diklasifikasikannya. Kelompok difabel jadi salah satu yang dikategorisasi agar saat Pilkada nanti hak memilihnya dapat dilindungi.
Advertisement
Budi menyebut terdapat 5.166 difabel di Kulonprogo yang terdaftar dalam DPT Pilkada Kulonprogo. Jenis difabel pun juga sudah dikelompokan berdasarkan keterbatasannya, yaitu disabilitas fisik ada 1.967 orang, disabilitas intelektual terdapat 511 orang, lalu disabilitas mental sejumlah 1.270 orang, kemudian disabilitas sensorik wicara totalnya 670 orang, dan tuna rungu ada 296, tuna netra ada 452 orang.
Terhadap DPT dengan kondisi difabel itu, jelas Budi, KPU Kulonprogo akan memberikan layanan sesuai kebutuhannya. "Terutama untuk KPPS nanti yang bertugas di TPS yang terdapat difabelnya akan mendapat pelatihan untuk memberikan layanan yang inklusif dan sesuai kebutuhannya," paparnya.
Dari ratusan ribu orang yang terdaftar dalam DPT ini, lajut Budi, setelah dipetakan KPU Kulonprogo didominasi kelompok usia 40-45 tahun yang jumlahnya ada 98.656 orang. Kelompok usia yang mendominasi lainnya adalah 56-76 tahun dengan total 94.799 orang, disusul usia 25-39 tahun sejumlah 88.486, kemudian umur pemilih 17-24 tahun terdapat 46.043, terakhir kelompok usia diatas 76 tahun sebanyak 17.556 orang.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menyebut DPT yang sudah ditetapkan itu akan diumumkan di tiap kalurahan seluruh Bumi Binangun. Pengumuman itu akan ditempel di titik strategis seluruh kalurahan mulai Minggu (22/9/2024) ini.
Hidayatut menjelaskan setelah proses penetapan DPT ini KPU Kulonprogo akan melayani pindah pemilih. "Selain itu juga akan memulai proses daftar pemilih tambahan (DPTb), termasuk pelayanan pindah memilih, sehingga bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DPT dapat menyampaikannya lalu dapat mengakses layanan DPTb ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement