Advertisement
KPU Kulonprogo Tetapkan DPT Pilkada 345.540 Orang, Difabel Ada 5.166
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Daftar pemilih tetap atau DPT untuk Pilkada Kulonprogo 2024 sudah ditetapkan KPU dengan total 345.540 orang yang memiliki hak memilih. Penetapan itu dilakukan setelah melalui berbagai proses dari pencocokan dan penelitian data hingga rapat pleno yang dilakukan pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menjelaskan pada Minggu (22/9/2024) bahwa dari 345.540 orang dalam DPT itu terdapat berbagai kelompok yang sudah diklasifikasikannya. Kelompok difabel jadi salah satu yang dikategorisasi agar saat Pilkada nanti hak memilihnya dapat dilindungi.
Advertisement
Budi menyebut terdapat 5.166 difabel di Kulonprogo yang terdaftar dalam DPT Pilkada Kulonprogo. Jenis difabel pun juga sudah dikelompokan berdasarkan keterbatasannya, yaitu disabilitas fisik ada 1.967 orang, disabilitas intelektual terdapat 511 orang, lalu disabilitas mental sejumlah 1.270 orang, kemudian disabilitas sensorik wicara totalnya 670 orang, dan tuna rungu ada 296, tuna netra ada 452 orang.
Terhadap DPT dengan kondisi difabel itu, jelas Budi, KPU Kulonprogo akan memberikan layanan sesuai kebutuhannya. "Terutama untuk KPPS nanti yang bertugas di TPS yang terdapat difabelnya akan mendapat pelatihan untuk memberikan layanan yang inklusif dan sesuai kebutuhannya," paparnya.
Dari ratusan ribu orang yang terdaftar dalam DPT ini, lajut Budi, setelah dipetakan KPU Kulonprogo didominasi kelompok usia 40-45 tahun yang jumlahnya ada 98.656 orang. Kelompok usia yang mendominasi lainnya adalah 56-76 tahun dengan total 94.799 orang, disusul usia 25-39 tahun sejumlah 88.486, kemudian umur pemilih 17-24 tahun terdapat 46.043, terakhir kelompok usia diatas 76 tahun sebanyak 17.556 orang.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menyebut DPT yang sudah ditetapkan itu akan diumumkan di tiap kalurahan seluruh Bumi Binangun. Pengumuman itu akan ditempel di titik strategis seluruh kalurahan mulai Minggu (22/9/2024) ini.
Hidayatut menjelaskan setelah proses penetapan DPT ini KPU Kulonprogo akan melayani pindah pemilih. "Selain itu juga akan memulai proses daftar pemilih tambahan (DPTb), termasuk pelayanan pindah memilih, sehingga bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DPT dapat menyampaikannya lalu dapat mengakses layanan DPTb ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Memberantas Peredaran Minuman Keras, Polres Bantul Memaksimalkan Tim Khusus
- Rumah Baca Raden Mas Suryowinoto Dorong Literasi lewat Pelatihan Mahir Mendongeng
- Pemda DIY Minta Pemkab dan Pemkot Tegas pada ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Pakar Energi Geothermal UGM Sarankan Peningkatan Data Eksplorasi Panas Bumi
- Abrasi Mengancam Pantai Selatan, BPBD DIY Minta Warga Bongkar Bangunan di Pinggir Pantai
Advertisement
Advertisement