Advertisement
Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Kulonprogo Tak Hanya Lurah, ASN Juga Terlibat

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kulonprogo tak hanya terjadi pada pamong kalurahan tapi juga aparatur sipil negara (ASN).
Bawaslu sudah mendapat laporan dugaan pelanggaran ini lantaran pamong kalurahan di Kapanewon Girimulyo dan ASN sebuah instansi pemerintah di Kapanewon Kalibawang menghadiri sosialisasi perkenalan bakal calon peserta Pilkada.
Advertisement
Tak cuma hadir, empat pamong kalurahan dan ASN ini juga diduga aktif serta menunjukan dukungannya dalam sosialisasi kandidat Pilkada Kulonprogo tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro menyebut laporan dugaan pelanggaran netralitas ini akan dibahas dalam rapat pleno.
Sebelum dirapatkan dan mendapatkan putusan, jelas Djoko, pendalaman dan pemeriksaan sedang dilakukan Bawaslu Kulonprogo untuk mencari bukti-bukti yang ada. "Meskipun belum tahap kampanye, kami tetap menerima laporan dan menindaklanjutinya," ungkapnya, Rabu (18/9/2024)
Meskipun begitu Bawaslu Kulonprogo tak berwenang memberikan sanksi atau hukuman lainnya, lanjut Djoko, karena bukan masa kampanye. Ia menyebut pihak yang berwenang memberikan sanksi dan hukuman adalah Pemkab Kulonprogo terhadap pelanggaran netralitas pamong kalurahan dan ASN.
Bawaslu Kulonprogo akan melaporkan ke Pemkab Kulonprogo, sambung Djoko, jika hanya laporan dugaan pelanggaran netralitas itu terbukti dalam rapat pleno. "Jika tidak terbukti maka tidak kami lanjutkan ke Pemkab," tuturnya.
Djoko menegaskan sesungguhnya kehadiran pamong kalurahan dalam sosialisasi kandidat Pilkada diperbolehkan asal tidak aktif dan menunjukan dukungannya. "Selain itu juga harus hadir di sosialisasi kandidat lain jika ada di wilayahnya, artinya tidak tebang pilih. Ini karena mereka sebagai pamong wilayah, kalau cuma hadir memenuhi undangan enggak masalah," ungkapnya.
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga sudah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Pelaksana tugas kepala dinas ini, Jazil Ambar Wasan menyebut akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menanganinya.
Ambar juga akan meminta klarifikasi lurah atau pamong lurah yang diduga melanggar netralitas itu. "Akan kami dalami juga, termasuk mengumpulkan bukti-bukti agar keputusan yang diambil nanti yang terbaik dan sesuai aturan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement