Advertisement

Promo November

Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Kulonprogo Tak Hanya Lurah, ASN Juga Terlibat

Triyo Handoko
Rabu, 18 September 2024 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada di Kulonprogo Tak Hanya Lurah, ASN Juga Terlibat Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kulonprogo tak hanya terjadi pada pamong kalurahan tapi juga aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu sudah mendapat laporan dugaan pelanggaran ini lantaran pamong kalurahan di Kapanewon Girimulyo dan ASN sebuah instansi pemerintah di Kapanewon Kalibawang menghadiri sosialisasi perkenalan bakal calon peserta Pilkada.

Advertisement

Tak cuma hadir, empat pamong kalurahan dan ASN ini juga diduga aktif serta menunjukan dukungannya dalam sosialisasi kandidat Pilkada Kulonprogo tersebut.

BACA JUGA: Tak Kandangkan Semua Mobil Dinas, Pemkab Bantul Akan Intensifkan Pengawasan Selama Masa Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro menyebut laporan dugaan pelanggaran netralitas ini akan dibahas dalam rapat pleno.

Sebelum dirapatkan dan mendapatkan putusan, jelas Djoko, pendalaman dan pemeriksaan sedang dilakukan Bawaslu Kulonprogo untuk mencari bukti-bukti yang ada. "Meskipun belum tahap kampanye, kami tetap menerima laporan dan menindaklanjutinya," ungkapnya, Rabu (18/9/2024)

Meskipun begitu Bawaslu Kulonprogo tak berwenang memberikan sanksi atau hukuman lainnya, lanjut Djoko, karena bukan masa kampanye. Ia menyebut pihak yang berwenang memberikan sanksi dan hukuman adalah Pemkab Kulonprogo terhadap pelanggaran netralitas pamong kalurahan dan ASN.

Bawaslu Kulonprogo akan melaporkan ke Pemkab Kulonprogo, sambung Djoko, jika hanya laporan dugaan pelanggaran netralitas itu terbukti dalam rapat pleno. "Jika tidak terbukti maka tidak kami lanjutkan ke Pemkab," tuturnya.

Djoko menegaskan sesungguhnya kehadiran pamong kalurahan dalam sosialisasi kandidat Pilkada diperbolehkan asal tidak aktif dan menunjukan dukungannya. "Selain itu juga harus hadir di sosialisasi kandidat lain jika ada di wilayahnya, artinya tidak tebang pilih. Ini karena mereka sebagai pamong wilayah, kalau cuma hadir memenuhi undangan enggak masalah," ungkapnya.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana juga sudah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Pelaksana tugas kepala dinas ini, Jazil Ambar Wasan menyebut akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menanganinya.

Ambar juga akan meminta klarifikasi lurah atau pamong lurah yang diduga melanggar netralitas itu. "Akan kami dalami juga, termasuk mengumpulkan bukti-bukti agar keputusan yang diambil nanti yang terbaik dan sesuai aturan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement