Advertisement
Tim Kampanye Pilkada Bantul Diminta Segera Serahkan Surat Pemberitahuan ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul meminta kepada tim kampanye dari masing-masing paslon untuk sesegera mungkin mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Sebab, jika surat pemberitahuan kampanye dari paslon tidak segera dikirimkan, Polres Bantul bisa saja tidak mengeluarkan izin kampanye, bahkan membubarkan acara kampanye.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Bantul dan juga tim kampanye dari masing-masing paslon terkait dengan kampanye pada Pilkada Bantul 2024.
Dari hasil koordinasi disepakati jika tidak ada pembagian zonasi selama masa kampanye baik tatap muka dan dialogis maupun kampanye terbatas.
"Hanya saja, para tim kampanye dari paslon harus mengirimkan surat pemberitahuan ke kami. Nah,kami minta mereka untuk sesegera mungkin mengajukan dan tidak mendadak," jelas Jeffry, Jumat (27/9/2024).
Jeffry menyatakan, surat pemberitahuan kampanye setidaknya harus dikirimkan ke Polres Bantul H-7 sebelum pelaksanaan kampanye. Jika pun tidak bisa, minimal bisa diajukan H-3 sebelum pelaksanan kampanye.
"Jika pun tidak bisa, ya, jangan mendadak. Tujuannya apa? agar kami bisa melakukan pengaturan, penjadwalan dan meminimalisasi potensi gesekan," kata Jeffry.
BACA JUGA: Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah di Bantul Mencapai 104 Kejadian
Jika pengajuan pemberitahuan dirasa terlalu dekat dan berpotensi gesekan, tandas Jeffry, Polres Bantul bisa saja menolak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Padahal, setiap kegiatan kampanye dari paslon yang berkontestasi di Pilkada Bantul harus mengantongi STTPK dari Polres Bantul.
"Jika nekat melaksanakan tanpa adanya izin, kami bisa membubarkan," tandas Jefrry.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pengaturan kampanye paslon peserta Pilkada Bantul diatur oleh Bawaslu dan Polres Bantul. Sebab, nantinya, Polres Bantul akan mendapatkan surat pemberitahuan kampanye dari paslon yang ditujukan ke kepolisian.
"Nanti kepolisian yang akan menerbitkan STTPK. Nah, dari kepolisian yang pertimbangkan agar pelaksanaan kampanye tidak berbarengan dan meminimalisasi potensi gesekan," papar Didik.
Jika nantinya tim kampanye paslon sudah mendapatkan STTPK dari kepolisian, kata Didik, Bawaslu akan turun ke lokasi pelaksanaan kampanye dan melakukan pengawasan. "Jadi kami turun berdasarkan pemberitahuan dari tim kampanye paslon," ucap Didik.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, sesuai dengan PKPU No.13/2024 tidak diatur terkait dengan zonasi kampanye. Hanya saja untuk kampanye dalam bentuk terbatas, tatap muka dan dialog, semua harus mendapatkan izin dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Bantul.
"Untuk zonasi yang diatur itu hanya rapat umum. Untuk tatap muka, dialog dan pertemuan terbatas tidak diatur zonasinya. Bisa saja satu hari tiga paslon melakukan kampanye di satu kapanewon, sepanjang pelaksanaan kampanye mereka mengajukan surat pemberitahuan ke kepolisian" katanya.
Sebab, ucap Joko, sesuai dengan PKPU No.13/2024 tidak ada zonasi kampanye. "Zonasi pengaturan jadwal dan tempat hanya untuk rapat umum. Dan rapat umum satu paslon hanya digelar satu kali sepanjang masa kampanye," ucap Joko.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
15 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Lokasi Tambang Solok, 25 Masih dalam Pencarian
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- PPK Ormawa SAFEL UNY Bekali Warga Desa Wisata Donokerto dengan Bahasa Inggris
- Puluhan Wajib Pajak di Kota Jogja Peroleh Penghargaan
- Mobil Ibu-ibu Pengajian Kecelakaan Tunggal di Pakem Sleman
- Kick Off 19.00 WIB, Ini Link Streaming dan Starting XI PSS vs Malut United
- Ciptakan Keluarga Sehat, Cokrodiningratan Gelar Kelon Canting#5
Advertisement
Advertisement