Advertisement

Bawaslu Bantul Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 06:17 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Temukan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul belum menemukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama masa kampanye. Meski begitu, Bawaslu Bantul terus mengantisipasi potensi pelanggaran dengan menerjunkan pengawas di tingkat kalurahan dan kapanewon.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan belum ada pelanggaran dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2024 hingga Jumat (4/10/2024). Meski begitu, Didik menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Advertisement

"Belum. Masih proses pendataan dan kajian [dugaan pelanggaran APK], baru nanti setelah ada kajian dilakukan pendataan," kata Didik, Jumat (4/10/2024).

Didik menuturkan ada beberapa APK yang diduga melanggar ketentuan pemasangan. Meski begitu, pihaknya melalui pengawas di tingkat kalurahan dan kapanewon baru melakukan pendataan terkait jenis dugaan pelanggaran dan jumlahnya. 

Dia mengaku telah memberikan pemberitahuan kepada tim pemenangan calon kepala daerah terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut. Menurutnya, apabila proses pendataan telah rampung, maka pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada tim pemenangan yang memasang APK. Kemudian, apabila tim pemenangan tidak memperbaiki pemasangan APK tersebut, maka dapat dilakukan pencopotan terhadap APK tersebut.

Selain itu, Didik juga mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pertemuan yang melibatkan masyarakat. Didik menuturkan pihaknya berupaya mengantisipasi agar kegiatan masyarakat tidak disusupi kampanye. 

BACA JUGA: Jenis dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Didata Bawaslu Bantul

"Ketika paslon diundang [dalam kegiatan masyarakat], kita tetap melakukan pengawasan dalam rangka memastikan kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye, penyampaian visi dan misi, juga faham kampanye," papar Didik.

Didik menyampaikan sebelumnya tim pemenangan dari setiap calon kepala daerah telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu Bantul, dan KPU Bantul terkait kampanye-kampanye yang akan diselenggarakan. Tim pemenangan juga harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye ke kepolisian. Meski begitu menurut Didik, selama masa kampanye, belum ada pertemuan kampanye tatap muka yang diselenggarakan.

"Kita akan melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang ada di masyarakat, baik kampanye maupun kegiatan berbasis masyarakat," katanya. 

Sementara menurut Didik, Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan terhadap beberapa sosial media yang telah didaftarkan untuk kampanye. Pihaknya pun mengerahkan pengawas di tingkat kalurahan dan kapanewon untuk melakukan pengawasan terhadap akun yang tidak didaftarkan untuk kampanye namun melakukan penyebaran informasi terkait kampanye. 

"Belum [pelanggaran selama masa kampanye]. Pelanggaran kita proses, kita kaji untuk menyimpulkan pelanggarannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Indonesia Akhir Pekan Ini Berawan dan Hujan

News
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement