Jenis dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Didata Bawaslu Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mendata jenis dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) tim pasangan calon peserta Pilkada Bantul.
"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat (4/10/2024).
Advertisement
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024.
Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK diantaranya tidak boleh dipasang di perempatan jalan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.
"Terkait dengan tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif," katanya.
BACA JUGA: KPU Bakal Gelar Debat Pilkada Jakarta Tiga Kali, Ini Jadwalnya
Dia juga mengatakan, sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait dengan tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar peraturan.
"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, pengawasan saat kampanye dilakukan dengan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadiri kampanye seperti ASN, TNI Polri, pamong kelurahan dan anak-anak.
"Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya, menghasut, adudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Advertisement
Advertisement