Advertisement

Jenis dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Didata Bawaslu Bantul

Maya Herawati
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Jenis dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Didata Bawaslu Bantul Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mendata jenis dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) tim pasangan calon peserta Pilkada Bantul.

"Saat ini Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan jenis, jumlah dan lokasi APK di seluruh wilayah Bantul. Nantinya data APK ini akan menjadi dasar penentuan melanggar atau tidaknya APK yang dipasang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat (4/10/2024).

Advertisement

Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13/2024, maupun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024.

Beberapa larangan dalam tata cara pemasangan APK diantaranya tidak boleh dipasang di perempatan jalan, tidak boleh dipasang di dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak diperbolehkan dipasang di media informasi milik pemerintah daerah.

"Terkait dengan tata cara pemasangan APK yang tidak sesuai prosedur akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif," katanya.

BACA JUGA: KPU Bakal Gelar Debat Pilkada Jakarta Tiga Kali, Ini Jadwalnya

Dia juga mengatakan, sebelum nantinya dilakukan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan terkait dengan tata cara pemasangan APK yang dinyatakan melanggar peraturan.

"Harapannya dengan saran perbaikan ini masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri kemudian melakukan pemindahan ke tempat-tempat yang tidak melanggar aturan," katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, pengawasan saat kampanye dilakukan dengan memberikan imbauan secara tertulis kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang hadiri kampanye seperti ASN, TNI Polri, pamong kelurahan dan anak-anak.

"Selain itu dalam kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya, menghasut, adudomba, memfitnah partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPU Bakal Gelar Debat Pilkada Jakarta Tiga Kali, Ini Jadwalnya

News
| Jum'at, 04 Oktober 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement