Advertisement
Serapan Dana Desa di 75 Kalurahan di Bantul Rata-Rata Mencapai 66 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul mencatat serapan anggaran dana desa untuk 75 kalurahan di Bantul dinilai masih rendah. Dari Rp126 miliar total alokasi dana desa di Bantul baru terserap rata--rata 66 persen.
Kepala DPMK Kabupaten Bantul, Sri Nuryanti mengatakan meski serapan masih tergolong rendah namun pihaknya optimistis serapan dana desa ke 76 kalurahan tersebut bisa mencapai 100 persen pada akhir 2024.
Advertisement
"Kalurahan yang paling kecil mendapatkan pagu dana desa adalah Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan senilai Rp823,7 juta, sedangkan kalurahan yang paling banyak mendapatkan pagu dana desa adalah Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri sebesar Rp3 miliar," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (30/10/2024).
Dana tersebut dicairkan dalam dua termin. Di mana, pada termin pertama, sebanyak 75 persen dari total pagu anggaran dana desa senilai Rp126 miliar telah dicairkan. "Nah, untuk termin pertama, itu ada 60 persen yang sudah terserap. Setelah itu, termin kedua baru bisa dicairkan. Jika ditotal dari pencairan termin pertama dan kedua, saat ini jika dirata-rata kalurahan baru menyerap 66 persen," katanya.
Meski baru terserap rata-rata 66 persen setiap kalurahan, namun Nur mengaku optimistis pada akhir tahun ini serapan anggaran rata-rata kalurahan bisa mencapai 100 persen di akhir tahun 2024. Hal ini, jelas Nur, didasarkan pada pengalaman serapan dana desa pada 2023, dimana, pada akhir 2023 lalu, serapan mampu mencapai 98 persen.
"Kalau pencairan, sudah, kan langsung masuk dalam rekening kalurahan. Saat ini, posisinya tinggal melaporkan pertanggungjawaban saja. Dan memang kami akui ada beberapa kalurahan yang sedikit terkendala dengan pelaporan," jelasnya.
Karena, diakui oleh Nur, perangkat kalurahan tidak hanya harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, tapi juga pelaporan program lainnya, seperti penggunaan dana keistimewaan dan pelaporan program lainnya.
"Sekarang kami tidak hanya melakukan monitoring terhadap laporan mereka, tapi juga menyusun RKPD [Rencana Kegiatan Perangkat Daerah], Musrenbang. Apalagi ada penurunan dana desa pada 2025 yang hanya mendapatkan Rp121 miliar," jelas Nur.
Menurut Nur, 75 kalurahan di Kabupaten Bantul harus menyelesaikan pelaporan serapan dana desa pada akhir tahun, atau tepat waktu. Sebab, jika terlambat,dipastikan kalurahan yang ada tidak bisa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Jika APBKal tidak bisa ditetapkan maka kalurahan akan kena denda.
"Jika kena denda kan tidak bayaran. Oleh karena itu kami minta kalurahan untuk berkomunikasi dengan kami. Nanti kami akan melakukan pendampingan untuk pelaporan mereka," ungkap Nur.
Diakui oleh Nur, pada 2023 lalu, serapan anggaran dana desa tidak sepenuhnya mencapai 100 persen. Sebab, ada beberapa kalurahan yang melaporkan jika serapan penggunaan dana desa masih ada sisa. "Sehingga jadi Silpa. Ketentuannya memang boleh, tapi Silpa dana desa tidak boleh lebih dari 30 persen. Rata-rata di kalurahan kan ada, sehingga Silpa ini harus dilaksanakan pada triwulan pertama pada tahun anggaran berikutnya," ucap Nur.
Lurah Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Sugeng mengakui jika serapan anggaran dana desa di wilayahnya baru mencapai 70 persen. Dari total pagu dana desa yang diterima yakni Rp3 miliar, saat ini tinggal 30 persen yang belum direalisasikan.
"Dan, di November ini akan kami laksanakan. Kemarin memang ada kendala sedikit, karena dana BKK juga baru cair. Nantinya, dana desa akan kami gunakan untuk program ketahanan pangan, penanganan stunting dan pemberdayaan masyarakat, serta sejumlah program lain, sesuai dengan aturan dari Kementerian Desa," ucap Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Panggil Sejumlah Menteri, Prabowo Ratas Soal Kebijakan Subsidi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapan Hujan Turun di Jogja? Begini BMKG Prediksi
- Tabrakan di Jalan Daendels Kulonprogo, Seorang Korban Meninggal Dunia
- Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Wanita Tani Godean Kembangkan Budidaya Tanam Talas, Begini Hasilnya
- Terbukti Ngemplang Pajak, Seorang Pengusaha di Jogja Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Jadi Tersangka Penambangan TKD, Jabatan Lurah Sampang Gunungkidul Segera Dinonaktifkan
Advertisement
Advertisement