Advertisement

Jalankan Instruksi Gubernur DIY, Outlet Miras Tanpa Izin di Kota Jogja Ditertibkan Serentak

Alfi Annisa Karin
Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Jalankan Instruksi Gubernur DIY, Outlet Miras Tanpa Izin di Kota Jogja Ditertibkan Serentak Penindakan outlet mihol tanpa izin yang dilakukan oleh jajaran Polresta Jogja bersama dengan Satpol PP Kota Jogja, Kamis (31/10 - 2024) / Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, MERGANGSAN – Satreskrim Polresta Jogja melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024).

Saat proses penutupan dilakukan, Polresta Jogja turut menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet mihol di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.

Advertisement

BACA JUGA: Tindaklanjuti Ingub Miras, Pemkot Jogja Bergerak Sesuai Kewenangan

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Fitri mengatakan outlet di Jalan Prangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.

Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.

“Kalau mereka punya izinnya, monggo gapapa. Dengan seperti itu izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA: Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan ini merupakan giat operasi terpadu Polresta Jogja bersama dengan Satpol PP Kota Jogja.

Selain menindaklanjuti Ingub Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, giat ini juga merupakan upaya penegakan terhadap peraturan daerah di Kota Jogja.

Dodi mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 80 personel. Seluruhnya terjun di tiap-tiap kemantren bersama dengan polsek setempat. Saat ditanya terkait dengan jumlah barang bukti, Dodi mengatakan semua tengah berproses dan belum sampai pada tahap rekapitulasi.

“Belum direkap, tapi barang bukti bermerek, berlabel, dan tidak ada izin,” katanya.

Sementara, Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menuturkan peredaran miras yang cukup masif di wilayah Jogja. Adapun sasaran dari razia mihol serentak hari ini diantaranya adalah outlet, kafe, toko, ataupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli mihol tanpa izin. Di sisi lain, pihaknya juga gencar melakukan pengawasan terhadap tempat penjualan mihol yang legal.

“Kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras untuk dapatnya menginformasikan kepada pihak Polresta Jogja,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perlindungan Buruh Harus jadi Prioritas Utama dalam Kepailitan PT Sritex

News
| Kamis, 31 Oktober 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement