Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Lokasi penemuan mayat di barat Simpang Kentungan, tepatnya di pinggir Jl. Padjajaran atau yang juga dikenal sebagai jalan ring road pada Kamis (14/11/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Sesosok pria tanpa identitas ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di barat Simpang Kentungan, tepatnya di pinggir Jl. Padjajaran atau yang juga dikenal sebagai jalan Ring Road. Saat ditemukan terdapat luka pada tubuh korban.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro mengungkapkan penemuan mayat ini dilaporkan ke kepolisian sekitar pukul 10.30 WIB. Mendapati informasi, tim bergegas menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Kronologisnya jadi kami dari Polsek Mlati mendapat laporan dari masyarakat, kami mendapatkan laporan kurang lebih jam 10.30 WIB itu kami mendapat adanya informasi penemuan mayat di TKP," kata Irwiantoro, Kamis (14/12/2024).
Dari identifikasi awal, mayat yang ditemukan berjenis kelamin laki-laki. Saat ditemukan korban dalam posisi terlentang dan masih menggunakan pakaian lengkap berupa kaus dan celana panjang. "Poisisinya tadi di pinggir jalan persis terlentang. Masih pakaian utuh, pakai kaus, kalau celananya pakai celana panjang," imbuhnya.
BACA JUGA: Pasar Imogiri Geger, Warga Berusia 56 Tahun Mendadak Meninggal Dunia
Lebih lanjut Irwiantoro mengungkapkan apabila saat ditemukan korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala. Terdapat luka lecet di kaki korban dan luka seperti benturan di bagian belakang kepala korban. "Kalau luka ada di bagian kaki itu luka lecet dan di kepala ada semacam luka di situ. Di belakang [kepala] jadi kaya bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan," ujar dia.
Polisi masih terus menyelidiki penyebab pasti kematian korban termasuk mencari identitas dari jenazah yang ditemukan.
"Sementara memang untuk informasi awal bahwa untuk mayat tersebut sementara untuk identitasnya belum kami ketahui. Sehingga nanti kami lakukan penyelidikan nanti," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.