PDI Perjuangan DIY Gelar Tahlil Tujuh Hari Wafatnya Guruh Soekarnoputra
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA./Istimewa
SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan empat tindakan administrasi keimigrasian (TAK) selama periode Agustus-Oktober 2024.
Terbaru, tindakan yang dilakukan adalah deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA pada Jumat (25/10/2024) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
SCA dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Proses deportasi ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi yang menemukan pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Keputusan deportasi ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melebihi masa tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi.
Pasal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. "Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing di wilayah Yogyakarta. Pelanggaran seperti overstay akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Tindakan ini mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan masa tinggal yang berlaku guna menghindari tindakan administratif yang merugikan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keimigrasian yang tertib di wilayah Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPD PDI Perjuangan DIY menggelar tahlil dan doa bersama untuk memperingati tujuh hari wafatnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di Kantor DPD PDI Perjuangan DIY
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Harga pangan terbaru PIHPS Nasional mencatat cabai merah keriting Rp118.150 per kg. Simak daftar harga komoditas pangan lainnya.
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
Final FIFA ASEAN Cup 2026 mempertemukan Indonesia vs Thailand. Simak prediksi line up, jadwal dan link live streaming pukul 20.00 WIB.
Prabowo memimpin upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI. Sejumlah satuan baru akan diresmikan dan komandan satuan dikukuhkan.