Advertisement
Overstay, Mahasiswa Asing asal Timor Leste Dideportasi
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA. - Istimewa
Advertisement
SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan empat tindakan administrasi keimigrasian (TAK) selama periode Agustus-Oktober 2024.
Terbaru, tindakan yang dilakukan adalah deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial SCA pada Jumat (25/10/2024) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Advertisement
SCA dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Proses deportasi ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi yang menemukan pelanggaran terhadap masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Keputusan deportasi ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melebihi masa tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi.
Pasal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. "Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara asing di wilayah Yogyakarta. Pelanggaran seperti overstay akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Tindakan ini mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan masa tinggal yang berlaku guna menghindari tindakan administratif yang merugikan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keimigrasian yang tertib di wilayah Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hore! Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Cair Februari-Maret 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- SIM Keliling Kulonprogo Rabu 3 Februari 2026 di PJR Temon
Advertisement
Advertisement



