Advertisement

Promo November

Bawaslu Bantul Limpahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul ke Bawaslu DIY. Ini Alasannya

Jumali
Senin, 18 November 2024 - 14:57 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu Bantul Limpahkan Kasus Dugaan Ketidaknetralan Dukuh di Pilkada Bantul ke Bawaslu DIY. Ini Alasannya Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan menyerahkan penanganan kasus dugaan ketidaknetralan salah satu dukuh di Kapanewon Imogiri pada Pilkada Bantul 2024 ke Bawaslu DIY. Pasalnya, lokasi dari temuan ketidaknetralan dari dukuh tersebut tidak berada di Kabupaten Bantul.

"Karena lokus [lokasi] nya kan di Sleman, di TVRI Yogyakarta. Maka sesuai dengan peraturan Bawaslu, ketika lokusnya di lintas kabupaten, maka kasusnya akan kami limpahkan ke Bawaslu DIY. Karena kami tidak punya kewenangan, ketika sudah lintas kabupaten," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, ditemui, Senin (18/11/2024).

Advertisement

Diakui oleh Didik, laporan atas ketidaknetralan dukuh dilaporkan oleh tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta pada pekan lalu.

Saat itu, mereka melaporkan ke Bawaslu, jika ada salah satu dukuh yang ada di Kapanewon Imogiri terlibat sebagai salah satu tim paslon saat debat calon wakil bupati Bantul yang digelar di Auditorium TVRI Yogyakarta. Laporan dari tim hukum dan advokasi tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti.

Didik menandaskan, pihaknya sejatinya telah melakukan pengawasan saat proses debat berlangsung. Hanya saja, diakuinya, pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan dukuh. "Kami kan tidak hapal nama dan wajah mereka, tapi kami tetap akan menindaklanjuti laporan itu," jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Oknum Dukuh di Depok Sleman Tak Netral

Selain melimpahkan kasus ketidaknetralan dukuh ke Bawaslu DIY, Didik menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap dua laporan lainnya yang disampaikan oleh  tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta.

"Untuk kasus perusakan APK yang dilaporkan, saat ini kami sedang melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan sedang berproses," jelasnya.

Sementara untuk laporan dari  tim hukum dan advokasi pasangan calon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait ketidaknetralan salah satu guru SMK di Kabupaten Bantul yang diduga memobilisasi massa, Didik mengaku jika Bawaslu saat ini tengah melakukan kajian akhir.

"Nanti tinggal apakah substansi [pelanggaran] masuk atau tidak. Kalau terbukti kan berarti melanggar peraturan perundangan yang lain. Karena bukan Undang-Undang Pilkadanya, tapi lebih kepada Undang-Undang ASN. Jadi nanti langsung ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua  tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengatakan, pelaporan ke Bawaslu Bantul dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai dari Senin (11/11/2024), hingga Rabu (13/11/2024).

Pelaporan pertama yang dilakukan, kata Sigit, adalah terkait dengan perusakan APK yang tejadi di Ngestiharjo, Kasihan. Sedangkan pelaporan kedua yang dilakukan adalah terkait dengan ketidaknetralan salah satu guru SMK Negeri di Kabupaten Bantul.

"Yang terakhir adalah ketidaknetralan dari salah satu dukuh di Imogiri. Semua laporan kami lampirkan buktinya ke Bawaslu. Baik perusakan, maupun ketidaknetralan guru SMK negeri dan dukuh, kami duga dilakukan oleh salah satu paslon," terangnya, Rabu (13/11/2024).

Sigit mengakui jika laporan terkait dengan pelanggaran Pilkada bukan kali pertama. Sebab, sebelumnya, tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta telah melaporkan terkait dengan pelanggaran Pilkada terkait dengan penggunaan truk bergambar salah satu paslon untuk penyaluran bantuan pangan dan juga dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah satu pengurus partai.

"Kami berharap laporan ini bisa ditindak lanjuti. Meskipun, dua laporan kami sebelumnya, tidak dapat diproses karena belum memenuhi persyaratan yang ada," ucap Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tom Lembong Hadirkan 5 Saksi Ahli di Gugatan Praperadilan

News
| Senin, 18 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Museum Topeng Cirebon Mulai Dilirik Wisatawan

Wisata
| Sabtu, 16 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement