Advertisement

Promo November

Dirjen Bea Cukai Sediakan Mekanisme Keberatan

Media Digital
Rabu, 27 November 2024 - 23:37 WIB
Arief Junianto
Dirjen Bea Cukai Sediakan Mekanisme Keberatan Ilustrasi layanan kepabeanan Bea Cukai Yogyakarta. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Direktur Jenderal Bea Cukai menyediakan mekanisme keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan mekanisme itu diterapkan dalam rangka mewujudkan dan mendukung iklim hukum yang berkeadilan. "Selain itu, mekanisme keberatan ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan rasa keadilan, dan untuk menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai," katanya.

Advertisement

Beleid yang mengatur mekanisme itu tertuang dalam PMK No. 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. "Mekanisme keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini disediakan bagi setiap warga masyarakat yang merasa keberatan atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai," ujarnya. Berdasarkan Pasal 2 PMK 136, disebutkan orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: a. Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; b. Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; c. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau d. Pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud tersebut di atas adalah antara lain berupa: a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); b. Surat Penetapan Pembayaran Bea masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau c. Surat Penetapan Pabean (SPP); d. Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL); e. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); f. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Surat pengajuan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; b. Diajukan oleh orang yang berhak yaitu: 1. Orang perseorangan; atau 2. Orang yang namanya tercantum dalam Akta Perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; c. Dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan d. Dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

Selain itu, dalam surat keberatan yang diajukan sebaiknya disertai dengan alasan pengajuan keberatan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Hal yang harus diperhatikan pada saat akan mengajukan keberatan adalah jangka waktu pengajuan keberatannya. Untuk keberatan di bidang kepabeanan, diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal penetapan. Sedangkan untuk keberatan di bidang cukai, diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.

Karena jika pengajuan keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.

Atas surat keberatan yang diajukan tersebut, Direktur Jenderal memiliki waktu 60 hari untuk menetapkan surat keputusan keberatan. Apabila Direktur Jenderal tidak memutuskan dalam jangka waktu 60 hari, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran

News
| Rabu, 27 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement