Pilkada Empat Kabupaten dan Satu Kota di DIY Disebut Berjalan Sesuai Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di empat kabupaten dan satu kota di DIY disebut berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY Bagus Sarwono mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM), pada 27 November telah melakukan pemantauan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada DIY.
Advertisement
"Tim melibatkan 319 relawan yang memantau di lima kabupaten/kota di DIY. Secara umum, proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar, sesuai dengan regulasi, serta tidak ada kekurangan logistik TPS," ucapnya, Sabtu (30/11/2024).
Meski demikian, kata dia, tim pemantau mencatat beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya terkait surat suara, yang mana ada surat suara tanpa stempel atau tanda tangan ketua kelompok tetapi pemungutan suara (KPPS), tetapi sudah tercoblos.
Selain itu, kata dia, satu surat suara ditemukan dicoret oleh pemilih. Dia juga mengatakan, terkait disabilitas dan lanjut usia (lansia), tim pemantau menemukan beberapa TPS yang kurang aksesibel bagi difabel, ada yang berundak lokasinya.
"Lansia seringkali didampingi di luar bilik suara karena kesulitan akses, lansia diberikan kesempatan mencoblos mandiri di kursi penunggu, sehingga kerahasiaannya tidak terjamin," tuturnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Anggarkan Rp90 Miliar di 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dia juga mengatakan, juga terdapat pemilih di sekitar TPS yang menawarkan diri menjadi pendamping pemilih lansia setidaknya tiga kali.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, tim mendapati beberapa TPS tidak menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas tunanetra berupa template untuk menggunakan hak pilihnya.
"Akses disabilitas yang tidak memadai, ada beberapa DPT yang menyandang disabilitas tidak bisa mengakses bilik suara secara langsung, sehingga bilik suara harus dipindahkan ke tempat yang lebih rendah agar pemilih dapat mencoblos," ujarnya.
Dia mengatakan, JaDI DIY, FH UAD, dan EC UGM berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia ternyata di DIY agar berjalan dengan berintegritas, jujur, adil, dan transparan.
"Kami berharap catatan hasil pemantauan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada selanjutnya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Platform Sleman Digital, Diskominfo: Langkah Strategis Menuju Pelayanan Publik Terpadu
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Sabtu 14 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal dan Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 14 Desember 2024
- DIY Dinilai Jadi Daerah Potensial Mendatangkan Wisatawan ke Malaysia
Advertisement
Advertisement