Advertisement

Promo Desember

Tega Bunuh Istri di Gudang Jasa Logistik, Pelaku Akui Sedang Mabuk

Jumali
Jum'at, 13 Desember 2024 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Tega Bunuh Istri di Gudang Jasa Logistik, Pelaku Akui Sedang Mabuk Pelaku pembunuhan istri, RM (tengah) digelandang polisi. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Fakta baru terungkap terkait dengan peristiwa pembunuhan perempuan oleh suaminya sendiri di salah satu gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Pelaku, AM, 28, mengakui jika keputusannya membunuh istrinya, RM, 21, warga Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Sabtu [7/12/2024] karena spontanitas dan masih terpengaruh minuman keras. 

Advertisement

"Spontanitas, pak. Iya [posisi terpengaruh minuman keras]," kata AM di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Jumat (13/12/2024).

AM mengakui jika dirinya memang sempat keluar rumah pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia meninggalkan istri dan anaknya di rumah dan pergi untuk mengonsumsi minuman keras. Usai mengonsumsi minuman keras, AM tidak pulang ke rumah, tetapi memilih tidur di  salah satu gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. "Iya habis kerja, jam 21.00, pamit keluar pak [minum minuman keras]," terangnya.

Namun, ternyata, pada Sabtu (7/12/2024) pagi sang istri, RM, 21, kemudian mendatangi lokasi AM.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan jika sang istri berhasil mengetahui lokasi dari AM berbekal aplikasi berbagi lokasi yang ada di ponsel millik pelaku. "Jadi karena korban melacak lokasi ponsel dari pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, setelah mengetahui lokasi pelaku, korban kemudian mendatangi lokasi pelaku. Namun, di sana terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan berujung kematian korban. "Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan. Posisi tersangka tiduran miring sampai korban meninggal dunia," kata Dian.

AM mengakui jika pada saat bertemu dengan istrinya ada cekcok dan dirinya sempat melakukan tindak kekerasan terhadap RM. " Iya pak. Dan, saat itu saya sedang dalam keadaan mabuk, pak," jelasnya.

Akibat perbuatannya, AM terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima 15 tahun.

Sebagaimana diketahui, AM, 28 ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas dari Polres Bantul di hari yang sama saat ditemukan jenazah istrinya RM, 21, di salah satu gudang ekspedisi, Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Sabtu (7/12/2024).

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan penetapan tersangka didasarkan kepada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul dan Polsek Pleret.

BACA JUGA: Narapidana Pembunuhan Bocah Angeline di Bali 2015 Meninggal Dunia

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika di lokasi kejadian kematian RM, 21, pada Sabtu (7/12/2024), ada empat orang, yakni R, F, AM, dan korban.

Dari keterangan F, jika dirinya mendapatkan cerita dari R, bahwa pada saat di TKP melihat dan mendengar cekcok antara AM dan korban. Setelah itu, F dan R meninggalkan lokasi. "Sedangkan keterangan R didapatkan jika saat kejadian mendengar dan melihat AM dan korban tengah cekcok. R juga sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih," ungkapnya.

Sebelumnya, RM, 21, warga Trimulyo, Jetis, Bantul ditemukan meninggal dunia  di salah satu gudang ekspedisi, Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, Sabtu (7/12/2024). Polisi melakukan penyelidikan dan menduga RM, meninggal karena dibunuh karena ditubuh korban, ditemukan lebam.

Awalnya korban menitipkan anaknya kepada SA, 28, warga Imogiri pada 05.00 WIB, karena korban hendak bekerja. Lalu, pada pukul 09.00 WIB, SA didatangi oleh suami korban untuk menjemput anaknya. Dan, saat itu, suami korban berpesan kepada SA, agar segera datang ke sebuah gudang ekspedisi di Pacar, Pleret, Bantul. “Nah, saat sesampai di lokasi, dia mendapati korban sudah tergeletak dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian SA melaporkan kejadian itu ke polisi,” imbuh Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement