Raperda KIP Jogja Buka Akses Warga ke Rencana Proyek Pemkot
Raperda KIP Jogja mengatur akses warga terhadap rencana proyek, perkiraan anggaran, kerja sama Pemkot, hingga pertimbangan keputusan pemerintah.
Empat tersangka pembunuhan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, pada Rabu (3/12/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja mengungkap kronologi pembunuhan di Wirobrajan terhadap pria berinisial NP, 23, yang ditemukan tewas di depan teras rumah warga, Senin (1/12/2025) dini hari, serta motif yang memicu aksi pengeroyokan.
Sebanyak empat orang terduga pelaku pembunuhan diringkus polisi pada hari yang sama. Empat terduga pelaku tersebut adalah GS, 23; RZ, 18; RM, 23, warga Kota Jogja; serta ST, 23, warga Kabupaten Sleman.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika GS dan ST menemukan korban di depan sebuah minimarket di kawasan Mantrijeron, namun percekcokan yang terjadi tidak menemukan titik temu.
“Setelah itu para pelaku sempat meninggalkan lokasi, tetapi malamnya mereka kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan dan langsung mengeroyok korban menggunakan helm serta tangan kosong hingga tidak sadarkan diri,” ujar Eva saat konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Aksi kekerasan berlanjut ketika korban dibawa ke wilayah Sudagaran, Wirobrajan. Di tempat itu, sejumlah terduga pelaku lain, termasuk RZ dan RM, turut memukuli korban. Situasi mulai menjadi perhatian warga sehingga para pelaku memutuskan mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban dibonceng dalam kondisi tidak sadar. Kakinya terseret aspal sepanjang perjalanan sehingga mengalami luka parah dan banyak mengeluarkan darah,” imbuh Eva.
Sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali melakukan pemukulan meski korban sudah tidak sadarkan diri. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tergeletak tak berdaya di lokasi.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa persoalan lama terkait biaya kos menjadi pemicu konflik antara korban dan sebagian pelaku. Menurutnya, korban sempat tinggal di kos milik tersangka ST namun menunggak pembayaran.
“Korban ini dulu ngekos di tempat ST, tapi karena tidak mampu membayar, akhirnya dia dipindahkan ke rumah pelapor (K) yang kebetulan pelatih sepak bola. Ibunya dititipkan ke panti sosial, sementara korban ikut tinggal di rumah pelapor,” kata Riski.
Ia menambahkan, barang-barang korban masih tertinggal di kos milik ST. Setiap bertemu, ST meminta korban segera memindahkan barang tersebut, namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi sehingga menimbulkan ketegangan yang berujung pada aksi pembunuhan di Wirobrajan ini.
“Korban selalu bilang nanti, nanti, terus. Dari situ kekesalan para pelaku kemudian memuncak sampai terjadi pengeroyokan,” lanjutnya.
Para pelaku pembunuhan di Wirobrajan ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda KIP Jogja mengatur akses warga terhadap rencana proyek, perkiraan anggaran, kerja sama Pemkot, hingga pertimbangan keputusan pemerintah.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.
Peneliti UPN Veteran Yogyakarta mengembangkan model branding kopi berbasis kearifan lokal untuk memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar global.