Advertisement

Promo Desember

Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik 10 Februari 2025

David Kurniawan
Jum'at, 20 Desember 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Sleman Terpilih Bakal Dilantik 10 Februari 2025 Harda Kiswaya dan Danang Maharsa resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Sleman, Kamis (29/8/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman masih menunggu Salinan keputusan dari Mahkama Konstitusi untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, hampir bisa dipastikan untuk proses pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No.80/2024 tentang Perubahan Atas Perpres No.16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Di pasal 22A ayat 2 dijelaskan, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Advertisement

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, untuk prosesi pelantikan sudah ada kepastian. Dikarenakan di Kabupaten Sleman tidak ada sengketa hasil tentang pilkada, maka pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam Perpres No.80/2024.

“Sudah ada jadwal pasti untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Baehaqi, Jumat (20/12/2024).

Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil dari Pilkada Sleman. Hasil penghitungan tingkat kabupaten ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Sleman R 885/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sleman 2024.

BACA JUGA: Empat Peserta SKB Dipastikan Gagal Lolos CPNS di Pemkab Sleman, Ini Penyebabnya

Selisih perolehan suara kedu paslon terpaut lebih dari 100.000 suara. Paslon Kustini Sri Purnomo-Sukamto mendapat perolehan suara sah sebanyak 232.465 suara. Sedangkan paslon Harda-Danang mendapat perolehan suara sah sebanyak 381.580 suara.

Baehaqi berpendapat, penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan karena masih menunggu Salinan Bukti Register Perkara Kustitusi (BRPK) dari Mahkama Konstitusi berkaitan dengan sengketa hasil pilkada. Untuk perkembangan Salinan ini, sudah dikeluarkan Peraturan Mahkam Konstitusi No.14/2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

“Kalau mencermati peraturan ini, maka BRPK akan turun pada pekan pertama Januari 2025. Jadi, kami menunggunya dan setelah turun segera dilaksanakan penetapan,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, hasil pilkada sudah diketahu bersama karena sudah ada penetapan rekapitulasi suara. Di sisi lain, kedua calon yang berlaga juga sudah menyelesaikan laporan dana kampanye mulai dari laporan awal, laporan penerimaan sumbangan hingga laporan penerimaan pengeluarn dana kampanye.

“laporan dari kedua calon juga sudah dilakukan proses audit oleh kantor akuntan public yang ditunjuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan

News
| Jum'at, 20 Desember 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal

Wisata
| Rabu, 18 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement