Advertisement

Advokasi Pekerja Korban PHK, Pengurus Serikat Pekerja BUMD di Jogja Malah Kena Union Busting

Lugas Subarkah
Senin, 30 Desember 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Advokasi Pekerja Korban PHK, Pengurus Serikat Pekerja BUMD di Jogja Malah Kena Union Busting Federasi Serikat Pekerja Niba KSPSI DIY dan serikat pekerja terdampak PHK mendatangi kantor Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam produksi rokok di DIY dilaporkan oleh serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Diduga perusahaan tersebut melakukan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pensiun tidak sesuai ketentuan.

Pelaporan ini dilakukan pada Senin (30/12/2024) pagi di kantor Disnakertrans DIY. Dalam pelaporan ini, sejumlah pekerja terdampak didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) DIY menyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan dan beraudiensi.

Advertisement

Ketua Federasi Serikat Pekerja sektor Niaga, Bank, Jasa Dan Asuransi (Niba) KSPSI DIY, Jatmiko, menjelaskan pada dugaan union busting, sebanyak tiga pekerja yang terdampak, yang merupakan ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja di BUMD tersebut. “Ada SK [Surat Keputusan] pemberhentian dengan tidak hormat pada Desember ini. Di bulan yang sama, anggota serikat pekerja sebanyak 17 orang di-PHK pensiun. Yang dua menerima, yang 15 orang menolak,” ujarnya.

Union busting kepada tiga pengurus serikat pekerja tersebut dilakukan perusahaan karena aktivitas advokasi mereka kepada 17 anggota serikat pekerja berusia di bawah 60 tahun yang di-PHK pensiun. PHK pensiun ditolak karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “PHK pensiun kalau di PKB yang masih berlaku berusia 60 tahun. Sedangkan PHK pensiun yang dilakukan ini mengacu pada SK Direksi berdasarkan hasil RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], yang menyatakan usia pensiun 56 tahun,” katanya.

Padahal, SK Direksi tersebut saat ini masih berproses di Disnakertrans Kota Jogja, yang putusan anjurannya baru terbit pada Januari 2025. Kegiatan advokasi para pekerja yang terkena PHK pensiun oleh ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja dianggap menghasut pekerja lainnya, sehingga mereka pun turut di-PHK.

Sekadar diketahui, union busting adalah upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghilangkan pengaruh serikat pekerja di tempat kerja dengan berbagai cara, salah satunya yang paling ekstrem adalah melalui PHK.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan terkait pelaporan ini, pihaknya langsung menerjunkan petugas pengawas untuk memonitor perusahaan. “Kita mulai dengan melihat PKB-nya dulu, perjanjiannya seperti apa,” katanya.

Ia berharap akan ada solusi dari permasalahan ini, yang mengacu pada regulasi yang berlaku. “Harapannya segera ada Solusi terkait dengan hal ini. Tentu saja Solusi itu harus sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru

News
| Kamis, 02 Januari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement