Advertisement
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Jogja Hapus Retribusi PBG Tahun Ini
Perumahan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan dalam percepatan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
"Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Umi Akhsanti, dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja Nomor 89 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.
Menurutnya Perwal itu merupakan tindaklanjut dari keputusan tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri terkait pecepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengacu Perwal Nomor 89 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi. Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah.
“Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR itu berlaku untuk rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Berdasarkan perwal pembebasan retribusi PBG, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta.
Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI. Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Jogja dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis. Dinas PUPKP Kota Jogja melakukan verifikasi berkas persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas. Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur. “PUKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Jogja Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG. Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.
“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” terang Artanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







