Advertisement
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Jogja Hapus Retribusi PBG Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja membebaskan retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk dukungan dalam percepatan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
"Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Umi Akhsanti, dilansir dari laman resmi Pemkot Jogja, Rabu (8/1/2025).
Advertisement
Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG itu diatur dalam Peraturan Wali (perwal) Kota Jogja Nomor 89 tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.
Menurutnya Perwal itu merupakan tindaklanjut dari keputusan tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri terkait pecepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Mengacu Perwal Nomor 89 tahun 2024, pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi. Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah.
“Pemohon harus mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Umi mengatakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR itu berlaku untuk rumah swadaya dan rumah umum. Rumah swadaya dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Sedangkan rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG untuk rumah swadaya antara lain berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, memenuhi kriteria MBR dibuktikan dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP pemohon bagi pegawai sektor nonformal.
Berdasarkan perwal pembebasan retribusi PBG, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat sebesar Rp 8 juta.
Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI. Umi menyatakan kewenangan Dinas PUPKP Kota Jogja dalam proses perizinan PBG adalah terkait rekomendasi teknis. Dinas PUPKP Kota Jogja melakukan verifikasi berkas persyaratan antara lain seperti kesesuaian alas hak dan identitas. Termasuk memeriksa dokumen teknis antara lain dari sisi arsitektur dan struktur. “PUKP di rekomendasi teknis,” ujar Umi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Jogja Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG. Pengajuan permohonan perizinan PBG diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja karena ada berkas yang menjadi syarat yang harus diunggah di SIMBG. Misalnya syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.
“Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang,” terang Artanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK: Pernah Duduki Jabatan Mentereng di BUMN
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Besok Siang, KPU Tetapkan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul
- DIY Targetkan Tambah 3 SMK BLUD di Bantul
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
- APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tak Terkena Rasionalisasi
- Gunungkidul Waspadai Ancaman Longsor dan Tanah Amblas di Musim Hujan
Advertisement
Advertisement