Advertisement

Bulan Puasa, Pemkab Bantul Keluarkan SE Terkait Jam Kerja ASN, Ini Detailnya

Jumali
Rabu, 26 Februari 2025 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bulan Puasa, Pemkab Bantul Keluarkan SE Terkait Jam Kerja ASN, Ini Detailnya Ramadan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sekda Bantul Agus Budiraharja resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan kegiatan di lingkungan Pemkab Bantul selama bulan Ramadan.

Dalam SE bernomor B/400.8.3/01247/ORG tertanggal 24 Februari 2025 tersebut, Agus menyebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemkab Bantul selama bulan Ramadan.

Advertisement

Di mana, ASN/Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemkab Bantul yang beragama Islam wajib beribadah puasa, memperbanyak amalan-amalan.

Sedangkan untuk ASN/ Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemkab Bantul yang beragama nonislam diminta untuk memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, dengan tidak makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.

BACA JUGA: DKPP Bantul Jamin Stok Pangan dan Daging Aman Selama Ramadan dan Lebaran 2025

"Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka ada pengaturan terkait jam kerja," kata Agus dalam SE yang dilihat Rabu (26/2/2025).

Bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, Agus menyatakan jam kerja untuk Senin-Kamis mulai Pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.15 WIB. Sementara untuk Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.

"Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, untuk Senin-Kamis, jam kerja mulai puku 07.30-13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Untuk Sabtu jam kerja mulai dari 07.30 -12.30 WIB," imbuhnya.

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6hari kerja selama bulan Ramadan, lanjut Agus, minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Selain itu, selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga pegawai pada hari Jum’at ditiadakan.

"Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sepenuhnya," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Pastikan Berangkat Malam Ini untuk Ikut Retreat di Magelang

News
| Rabu, 26 Februari 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Sempat Ditutup Akibat Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kawasan Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali

Wisata
| Sabtu, 22 Februari 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement