Advertisement
Bulan Puasa, Pemkab Bantul Keluarkan SE Terkait Jam Kerja ASN, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sekda Bantul Agus Budiraharja resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan kegiatan di lingkungan Pemkab Bantul selama bulan Ramadan.
Dalam SE bernomor B/400.8.3/01247/ORG tertanggal 24 Februari 2025 tersebut, Agus menyebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemkab Bantul selama bulan Ramadan.
Advertisement
Di mana, ASN/Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemkab Bantul yang beragama Islam wajib beribadah puasa, memperbanyak amalan-amalan.
Sedangkan untuk ASN/ Aparatur Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemkab Bantul yang beragama nonislam diminta untuk memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, dengan tidak makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.
BACA JUGA: DKPP Bantul Jamin Stok Pangan dan Daging Aman Selama Ramadan dan Lebaran 2025
"Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka ada pengaturan terkait jam kerja," kata Agus dalam SE yang dilihat Rabu (26/2/2025).
Bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, Agus menyatakan jam kerja untuk Senin-Kamis mulai Pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 sampai 12.15 WIB. Sementara untuk Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 11.00 WIB.
"Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, untuk Senin-Kamis, jam kerja mulai puku 07.30-13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Untuk Sabtu jam kerja mulai dari 07.30 -12.30 WIB," imbuhnya.
Adapun jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6hari kerja selama bulan Ramadan, lanjut Agus, minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Selain itu, selama bulan Ramadan, kegiatan olah raga pegawai pada hari Jum’at ditiadakan.
"Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sepenuhnya," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pohuwato Gorontalo Diguncang Gempa Mag 6,3, Ini Penjelasan BMKG
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Luncurkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
- Tak Hanya Porda, Gunungkidul Juga Jadi Tuan Rumah Paralimpik se-DIY
- Pemotongan Anggaran Nyata Merepotkan Daerah, Eko Suwanto Minta Pemda Galang Partisipasi Swasta Membangun
- JPW Desak Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Maut Nissan X-Trail di Jalan Parangtritis
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 23 Juli 2025: Danais Dipangkas, Biaya Sewa Sultan Ground hingga Hasil Inggris vs Italia Women's EURO 2025
Advertisement
Advertisement