DPK Kota Jogja Luncurkan Amarta, Edukasi Warga Rawat Arsip Keluarga
DPK Kota Jogja mengenalkan layanan Amarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan dan mengelola arsip keluarga.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA–Umat Hindu di DIY akan merayakan hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada Sabtu (29/3/2025). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pesan dan ucapan selamat.
“Saya Hamengku Buwono X Gubernur DIY mengucapkan selamat Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Semoga damai selalu menyertai langkah kita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya, Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA: Wapres Dijadwalkan Hadiri Tawur Agung di Candi Prambanan
Menurut Sri Sultan, Hari Raya Nyepi merupakan momen sakral untuk melakukan introspeksi diri dan menyucikan jiwa dan raga manusia. Sultan menambahkan dalam Hindu ada istilah Madawa Sewa Manawa Sewa yang dimaknai sebagai melayani sesama yang sama dengan melayani Tuhan.
“Madawa Sewa Manawa Sewa mengingatkan kita bahwa bakti kepada sesama manusia sejatinya adalah bakti kepada Tuhan. Melayani dengan tulus dan bekerja sepenuh hati dalam swadarma masing-masing merupakan wujud nyata dari pengabdian spiritual,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPK Kota Jogja mengenalkan layanan Amarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan dan mengelola arsip keluarga.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.