Advertisement

Libatkan Pelaku Usaha Lokal Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Tingkatkan Pemerataan Ekonomi di DIY

Media Digital
Senin, 21 April 2025 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Libatkan Pelaku Usaha Lokal Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Tingkatkan Pemerataan Ekonomi di DIY Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro (kedua kiri); Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Muda Biro PBJ Pemda DIY, Sumardi (kedua kanan); Penelaah Teknis Kebijakan Biro PBJ Pemda DIY, Rudi Sherif Alex (kanan); dalam talkshow Peran Penyedia Lokal Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di youtube Harian Jogja. - ist youtube Harian Jogja

Advertisement

JOGJA—Pemda DIY terus mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong peluang kerja dan pemerataan ekonomi di DIY.

Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Muda Biro PBJ Pemda DIY, Sumardi, menjelaskan pelaku usaha lokal termasuk UMKM diharapkan bisa mengambil peran signifikan dalam pengadaan barang dan jasa. “Itu bisa menambah peluang kerja di lingkungan masing-masing,” ujarnya dalam talkshow Peran Penyedia Lokal Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di youtube Harian Jogja.

Advertisement

Untuk meningkatkan peran serta dari penyedia lokal, Biro PBJ Pemda DIY memiliki program pendampingan kepada para pelaku usaha lokal tersebut. “Setiap selasa dan kamis secara daring kami ada pendampingan kepada mereka. Misalkan mereka punya permasalahan yang perlu dipecahkan, kita bisa bahas di situ,” katanya.

Adapun untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan daya saing pelaku usaha lokal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga turut memberi pendampingan pelaku usaha lokal.

Jumlah UMKM lokal di DIY yang terdata dan didampingi oleh Dinas Koperasi dan UKM ada sekitar 5.000 UMKM, yang sudah terinput dalam aplikasi Sibakul. “Tantangannya pengusaha lokal kadang untuk semangat meningkatkan kualitas kurang, kalau sudah laku ya sudah. Kita mendorong produk mereka bsia bersaing dengan produk lain dari luar,” ungkapnya.

Penelaah Teknis Kebijakan Biro PBJ Pemda DIY, Rudi Sherif Alex, menuturkan berdasarkan Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah wajib mengalokasikan 40% dari annggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKM dan koperasi.

“Tujuan pengadaan barang/jasa ada delapan, separuhnya membahas pelaku usaha lokal. Jadi pengadaan barang/jasa golnya adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran serta pelaku usaha lokal, partisipasi industri kreatif,” ujarnya.

Dalam pengadaan barang/jasa juga terdapat batasan-batasan pagu, salah satunya yakni untuk pagu sampai Rp15 miliar diarahkan untuk usaha kecil. “Harapan kami porsi 40 persen anggaran dan pagu Rp15 miliar lebih banyak diakses pelaku usaha lokal. Kita sudah menyiapkan ruang, harapan kami yang bisa merasakan itu semakin hari semakin banyak,” paparnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan untuk memperbanyak keterlibatan penyedia lokal, dibutuhkan peningkatan SDM. “Kami mendorong pengadaan barang/jasa kemanfaatanya untuk masyarakat lokal. Agar produk lokal mampu bersaing dengna pengusaha dari luar daerah,” ujarnya.

DIY sebenarnya sudah memiliki potensi besar sebagai kota pendidikan, sains dan teknologi yang menonjol serta banyak ahli di bidangnya. “Jadi kami mendorong sebagai kota pendidikan, kualitas penyedia jasa maupun barang dari DIY bisa menopang penyediaan barang dan jasa oleh Biro PBJ,” kata dia. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Paus Fransiskus Meninggal Dunia

News
| Senin, 21 April 2025, 15:22 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement