Advertisement
Cegah Penyalahgunaan Visa Turis, Pemkot Jogja Awasi Ketat Tenaga Kerja Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) guna mencegah potensi penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di wilayah ini.
"Jangan sampai kejadian seperti di provinsi lain, orang datang tujuannya turis, tetapi untuk hal yang lain," ujar Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan di Jogja, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Wakil Wali Kota meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja aktif melakukan inspeksi dan memastikan seluruh prosedur perekrutan TKA berjalan sesuai dngan aturan yang berlaku.
"Semuanya harus sesuai ketentuan. Saya mohon untuk dilakukan operasi di Jogja untuk penanganan di semua perusahaan yang diindikasikan gunakan tenaga asing," ujarnya.
Menurut Wawan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kota Jogja yang mencapai ratusan ribu orang per tahun turut membuka celah penyalahgunaan visa kunjungan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu peningkatan pengawasan terhadap pendatang asing.
Ia lantas mencontohkan pola yang kerap terjadi, yakni pelancong asing yang datang dari daerah lain seperti Bali, kemudian tinggal di kawasan turis di Kota Jogja seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman. Namun, mereka menjalankan aktivitas lain di luar izin visa.
"Banyak yang datang sebagai agensi-agensi, misalnya dari Bali, lalu masuk ke Yogya dan tinggal di kawasan seperti Sosrowijayan atau Prawirotaman," ucapnya.
Pemerintah, lanjut Wawan, harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan bersama satpol PP agar fenomena serupa tidak meluas.
"Kami menitikberatkan bahwa pemerintah harus bersikap tegas. Operasi bersama satpol PP harus dilakukan karena saya yakin fenomena ini mulai cukup marak di Kota Yogya," ujarnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa kehadiran tenaga asing dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian spesifik berskala internasional.
"Jogja memang masih terbatas SDM yang punya kualifikasi internasional, apalagi kalau kita bermain di pasar global, termasuk juga di sektor IT yang memang membutuhkan transfer teknologi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mengatakan bahwa jumlah TKA di wilayah kota masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di DIY seperti Kabupaten Sleman dan Bantul.
Menurut dia, ketentuan penggunaan tenaga asing diatur melalui Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merujuk pada regulasi di tingkat nasional.
"Ini tetap menjadi kewajiban Pemkot Jogja untuk melindungi warganya dalam hal pemanfaatan tenaga kerja asing," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pesepeda Gaungkan Penghijauan Alam di Sewindu Antar Lintas Gowes Jogja
- Jadwal Shutte DAMRI dari Bandara YIA ke Sejumlah Tempat Wisata
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo Purworejo, Senin 28 April 2025
- Jadwal Ka Bandara YIA Hari Ini 28 April 2028, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Kalahkan Hotspur 5-1, Liverpool Juara Liga Inggris
Advertisement
Advertisement