Advertisement
Diduga Selewengkan Dana BUMDes Lebih dari Rp 1 Miliar, Seorang Perempuan di Kulonprogo Ditangkap
Jajaran Polres Kulonprogo saat merilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai BUMDes di Kalurahan Sidomulyo, Pengasih Rabu (23/4 - 2025)
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepolisian Resor Kulonprogo meringkus seorang perempuan berinisial ET 44 tahun warga Kapanewon Pengasih lantaran diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Herisetiawan mengatakan, kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Adapun dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 di Kalurahan Sidomulyo, Pengasih.
Advertisement
BACA JUGA: Harga Kelapa Parut di Kulonprogo Tembus Rp17.000, Ibu Rumah Tangga Mengeluh
“Modus yang dilakukan tersangka yakni pengajuan kredit fiktif, mark-up dalam pencairan pinjaman, serta tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelas Tavif, Rabu (23/4/2025).
ET diketahui menjabat sebagai bagian pelayanan dalam BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo. BUMDes tersebut semula mendapat suntikan modal dari APBD sebesar Rp686 juta, dengan tambahan modal pada tahun-tahun berikutnya mencapai total lebih dari Rp1,2 miliar.
Namun alih-alih menjadi pendorong kemandirian ekonomi desa, lembaga ini justru menjadi ladang praktik penyelewengan. Berdasarkan temuan penyidik, terdapat sekitar 200 dari total 500 nasabah yang bermasalah.
"Klarifikasi kepada nasabah menunjukkan adanya kredit fiktif, pemalsuan data, dan penggelapan dana yang diduga kuat melibatkan ET," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit rumah di Sidomulyo, satu mobil Mitsubishi SS tahun 1997, uang tunai sebesar Rp72,3 juta, serta sejumlah dokumen keuangan dan laporan investigatif terkait pengelolaan dana BUMDes.
Total kerugian akibat perbuatan ini ditaksir mencapai Rp1.058.947.096. Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








