Advertisement
PHRI Bantul Minta Penginapan dan Restoran Tak Berizin Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul meminta kepada Pemkab Bantul untuk melakukan penertiban puluhan penginapan dan restoran tidak berizin di wilayahnya. Pasalnya, keberadaan penginapan dan restoran tidak berizin sedikit banyak memberi dampak kepada citra pariwisata di Bantul.
Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra mengungkapkan, berdasarkan pemantauannya saat ini ada 30an penginapan dan 40an restoran yang belum melengkapi izin di Bantul. Sementara anggota dari PHRI Bantul ada 28 hotel dan beberapa restoran.
Advertisement
"Untuk itu kami minta Pemkab menertibkan hotel-hotel gurem ini yang berada di Kabupaten Bantul yang mengatasnamakan hospitality. Dasarnya tentunya pelayanan dan kenyamanan konsumen itu menjadi nomor satu jika kunjung di Kabupaten Bantul," katanya, Senin (28/4/2025).
Menurut Hendra, selama ini PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan Pemkab Bantul terkait keinginan penertiban penginapan dan restoran tidak berizin tersebut. Setelah dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul ternyata banyak yang tidak berizin.
Selain itu, hasil koordinasi dari PHRI dengan Bidang Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul, keberadaan penginapan dan restoran tidak berizin ini juga tidak membayar pajak.
"Kami juga koordinasikan dengan teman-teman dari Satpol PP untuk bagaimana caranya menindak tegas. Jangan sampai kami yang dituntut untuk tertib dalam persyaratan untuk di hotel maupun di restoran ini terjebak dengan hotel-hotel gurem atau restoran-restoran yang tidak berizin," imbuhnya.
BACA JUGA: PHRI Khawatir Okupansi Berimbas ke PHK Karyawan
Hendra berharap penginapan dan restoran yang saat ini belum memiliki izin tersebut untuk melengkapi izin dan bergabung dengan PHRI. Tujuannya, agar suatu ketika ada permasalahan dan segala macam, PHRI akan bisa membantu.
"Tetapi kembali lagi dengan adanya hotel-hotel gurem ini kita tertibkan supaya PAD yang ada di Kabupaten Bantul juga tentunya meningkat," jelasnya.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo mengakui jumlah penginapan dan restoran tidak berizin di DIY cukup banyak. Ia memperkirakan 40 persen penginapan yang ada di DIY belum berizin. "Ini yang menjadi harus menjadi perhatian pemerintah daerah," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah mengatakan saat ini pihaknya terus berusaha mendorong penginapan dan restoran liar untuk mengurus izin. Sebab, pengurusan izin penginapan dan restoran sejatinya sangat mudah. "Dan, kami siap untuk melakukan pendampingan dengan Dinas Pariwisata terkait perizinan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- UGM Batalkan 1 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025, Ditemukan Perbedaan Data Nilai Rapor
- Grebeg Syawal Jadi Ajang Silaturahmi Warga Wonolelo Bantul
- Antisipasi Tsunami, 29 EWS Dipasang di Pesisir Selatan Bantul
- Ratusan Pesepeda Gaungkan Penghijauan Alam di Sewindu Antar Lintas Gowes Jogja
- Jadwal Shutte DAMRI dari Bandara YIA ke Sejumlah Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement