Kepala BNPB Minta Maaf soal Pernyataan Karhutla Berjalan Normal
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus saat dihubungi di Jogja, Rabu, mengatakan kajian dilakukan untuk menyusun langkah konkret pelaksanaan edaran tersebut di wilayah DIY.
"Memang kita rencanakan sebelumnya, bahkan sebelum SE ini terbit. Namun dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” ujarnya.
Menurut Amin, SE tersebut bersifat sebagai imbauan, namun tetap menjadi rujukan penting untuk menekan praktik yang merugikan pekerja tersebut.
Ia mengatakan salah satu poin utama dari SE adalah permintaan kepada Gubernur untuk meneruskan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan para pemangku kepentingan di daerah.
BACA JUGA: Bakal Ada Tempat Parkir Khusus Mobil Pribadi di Sekitar Malioboro, Ini Dua Tempatnya
"Kalau membuat SE tandingan dari daerah justru kurang tepat. Maka, sesuai dengan di SE Menaker ini kita diminta membuat edaran kepada bupati/wali kota," kata dia.
Kajian teknis yang sedang disiapkan, menurut Amin, bakal menyentuh aspek implementasi dan langkah penanganan manakala terjadi pelanggaran.
Ia mengakui selama ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik penahanan ijazah, sehingga SE ini menjadi pijakan penting.
"Selama ini kami hanya bisa mengimbau agar ijazah dikembalikan. Sekarang setidaknya ada rujukan jelas untuk tindakan preventif maupun penanganan kasus," ujar dia.
Disnakertrans DIY mencatat hingga saat ini terdapat sembilan perusahaan yang pernah dilaporkan melakukan penahanan ijazah karyawan. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah selesai ditangani, sementara enam lainnya masih dalam proses oleh mediator dan pengawas.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik sebelumnya terjadi di sebuah perusahaan di Kabupaten Sleman yang dilaporkan menahan ijazah 57 pekerjanya.
Setelah mendapat intervensi dari Disnakertrans DIY, seluruh ijazah akhirnya berhasil dikembalikan kepada para karyawan. "Kasus itu sudah selesai," tegas Amin.
Disnakertrans DIY juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota aktif menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, serta membangun sistem untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi.
"Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota bisa juga mensosialisasikan dan juga memastikan tidak ada penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5).
Menaker mengatakan SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Wamen Ekraf Irene Umar mendorong penguatan QRIS untuk mempermudah pembayaran lintas negara bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Guterres bertemu Presiden Iran Masoud Pezeshkian dan mendorong dialog untuk mengakhiri konflik. Iran mengajukan proposal buka Selat Hormuz.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.