Advertisement
Jadi Tersangka Penganiayaan 13 Santri Pondok Pesantren Ora Aji Tak Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan 13 santri Pondok Pesantren Pondok Ora Aji di Sleman sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KD, 23 tahun. Meski telah menjadi tersangka, Polres tidak melakukan penahanan.
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan tersangka memang tidak ditahan lantaran mereka dianggap kooperatif dan pihak Pondok Pesantren menjamin tersangka patuh terhadap proses yang sedang berjalan.
Advertisement
“Tidak ada penahanan karena mereka kooperatif. Lima pelaku ada yang di bawah umur juga. Ada upaya mediasi juga meski tidak ada titik temu,” kata Edy ditemui di Polres Sleman, Jumat (30/5/2025).
Edy membenarkan memang ada pemukulan. Penyidik juga telah mengamankan accu yang diduga sebagai sarana untuk menyetrum korban.
Namun, kata dia accu atau aki tersebut tidak berfungsi. Dia memperkirakan tersangka hanya menakut-nakuti korban saja.
Adapun dari 13 tersangka, ada empat orang melaporkan balik KD dengan dugaan pencurian. Kuasa Hukum Korban, Heru Lestarianto, mengatakan kejadian tersebut berawal pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan diikat kedua tangannya. Tersangka kemudian memukul menggunakan selang dan menyetrum korban.
“Psikis korban terguncang. Korban sekarang berada di rumahnya di Kalimantan. Orang tua menginginkan kasus ini diusut tuntas,” kata Heru di Kopi nJongke.
Menurut pengakuan korban, kata Heru korban penganiayaan dua kali. Hanya, korban belum menyampaikan apakah dua kali penganiayaan tersebut terjadi dalam dua hari yang berbeda atau tidak.
BACA JUGA: Tahun Ini Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai total Rp700.000. Uang ini merupakan hasil penjualan air mineral isi ulang yang menjadi unit usaha Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik Miftah Maulana Habiburrohman atau yang kerap disapa Gus Miftah.
Heru juga menegaskan bahwa korban tidak pernah mengajukan restorative justice selama pendampingan yang dia lakukan. Dia juga mengaku ada kesempatan untuk melakukan restorative justice apabila pihak tersangka mempunyai itikad baik.
Heru menegaskan kembali bahwa tindakan penganiayaan tersebut tidak layak terjadi di lingkungan Ponpes yang merupakan tempat untuk menimba ilmu pengtahuan mengenai keagamaan.
Ponpes Membantah
Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah adanya penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diungkap Heru Lestarianto.
Meski begitu, dia tidak menampik ada kontak fisik antara 13 tersangka dengan KD. Hanya, dia tidak menyatakan secara tegas kontak fisik yang dimaksud.
Menurut Adi, kontak fisik tersebut merupakan gaya pertemanan sesama santri dalam memberikan pelajaran moral di antara mereka. “Tidak ada [penganiayaan],” kata Adi.
Adi membenarkan bahwa tersangka memang tidak ditahan atas permohonan penasihat hukum Pondo Pesantren Ora Aji. Ponpes juga telah mencoba untuk menempuh jalur mediasi dan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi. Sebab angka kompensasi tidak sesuai harapan korban, maka mediasi gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Sabtu 31 Mei 2025
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul, Sabtu 31 Mei 2025
- Mau Jalan-jalan Naik Trans Jogja? Cek Jalurnya di Sini
- Cek Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Advertisement
Advertisement