Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan menonaktifkan sebanyak 57.349 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemda DIY dan Kabupaten-Kota diminta untuk memverifikasi peserta non aktif ini.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan penonaktifan ini menyusul terbitnya SK Menteri Sosial No. 80 beberapa waktu lalu. “Terdapat 57.349 warga DIY yang terdaftar di PBI JK dinonaktifkan,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA: 20.000 Warga Temanggung Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bupati Janji Cari Solusi
Mengacu pada SK tersebut, saat ini pemerintah pusat menggunakan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber kepesertaan PBI JK. “Sebelumnya PBI JK hanya dari data DTKS [Data Terpadu Kesejahteraan Sosial], sekarang sinkronisasi data Regsosek [Registrasi Sosial Ekonomi], P3KE [Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem] dan data dari kementerian lainnya,” katanya.
Walau datanya merujuk pusat, namun ia memberikan contoh beberapa peserta yang dinonaktifkan ini seperti peserta yang sudah meninggal, peserta alih segmen, bayi lahir tapi tidak pernah update data lebih dari tiga bulan dan sudah dianggap mampu.
Secara nasional, totalnya lebih dari 3 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, Jawa Tengah memiliki peserta PBI JK yang cukup banyak dinonaktifkan yakni mencapai 1,07 juta. “Jumlah peserta yang dinonaktifkan di Jogja jauh lebih kecil dibanding di Jawa Tengah,” kata dia.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah, untuk memverifikasi dan validasi data secara rutin. “Itu menjadi tugas kita bersama, tidak hanya dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan dinas-dinas lain yang memang mengelola data, untuk melakukan verifikasi dan validasi data berkala,” katanya.
Dengan verifikasi dan validasi ini, diharapkan data masyarakat yang memang masih harus ditanggung oleh pemerintah pusat bisa kembali menjadi peserta PBI JK. “Angka ini relatif kecil dan saya rasa bisa segera ditindaklanjuti untuk verifikasi, agar SK Mensos bulan berikutnya bisa memulihkan kepesertaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.