Advertisement

Dituduh Mencuri Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Orang Ditangkap

Kiki Luqman
Rabu, 25 Juni 2025 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Dituduh Mencuri Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Orang Ditangkap Empat orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang tetangga diamankan oleh Polres Bantul, Rabu (25/6/2025). Harian Jogja - Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan, 24, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, berhasil ditangkap polisi.

Akibat dianiaya, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Pengeroyokan ini terjadi karena Wahyu dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu tetangganya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah ayah korban menemukan anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025).

"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

"Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya melalui rekaman video, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Bantul. Tiga hari setelah dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam proses penangkapan, keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban.

"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," ucapnya.

Keempat tersangka yang ditangkap yaitu AW, 31; NP, 29; AFS, 20, dan DAK, 20. Mereka semua merupakan warga Kasihan, Bantul.

BACA JUGA: Mubeng Beteng Kraton Jogja Malam 1 Suro Digelar Kamis 26 Juni 2025 Malam, Ini Waktu Acara hingga Syaratnya

"Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," katanya.

Selama berada di lokasi tersebut, salah satu pelaku, AW, menanyakan langsung kepada Wahyu apakah benar ia telah mencoba mencuri motor milik NP. Wahyu kemudian mengakui hal tersebut.

"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi

News
| Sabtu, 19 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement