Advertisement
KAI Daop 6 Jogja Bakal Proses Hukum Pelempar Batu ke KA Sancaka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Jogja bakal memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu (6/7/2025). Akibat kejadian tersebut dua penumpang terkena serpihan kaca.
"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih dalam keterangannya Senin (7/7/2025).
Advertisement
Feni memastikan kedua penumpang sudah diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan kesehatan selanjutnya akan dilakukan di rumah sakit di Surabaya. Keduanya juga akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.
Feni menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api.
"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujarnya.
BACA JUGA: KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Terluka
Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun—baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan—merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," pungkas Feni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Best Report Awards 2025, Danamon Terima Penghargaan dari PPATK-AATKI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Berawan, Senin (7/7/2025)
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin (7/7/2025)
- Prambanan Jazz Mengerek Okupansi Hotel di Sleman Hingga 70%
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 7 Juli 2025: Dari Mas-Mas Pelayaran yang Ditetapkan Jadi Tersangka sampai 28 Penumpang KMP Tunu Belum Ditemukan
- Dosen Unjaya dan UAD Beri Pelatihan untuk Kader Posyandu Lansia Wonocatur
Advertisement
Advertisement