Advertisement

Warga Miskin di DIY Diminta Proaktif Mengecek Status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah

Newswire
Rabu, 16 Juli 2025 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Warga Miskin di DIY Diminta Proaktif Mengecek Status Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pembagian bansos di Kantor Pos Indonesia. - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Warga miskin di DIY diminta proaktif untuk memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul pencoretan puluhan ribu peserta dari program tersebut.

"Kalau individu warga ingin melihat, apakah dicoret atau tidak, ya melapor. Tanyakan ke Dinas Sosial kabupaten/kota, langsung ke kantor saja," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endang Patmintarsih, Rabu (16/7/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang hingga Alami Pendarahan

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 57.343 peserta PBI JKN di DIY. Penonaktifan tersebut terjadi setelah basis data yang digunakan diganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Endang menjelaskan pencoretan peserta PBI umumnya terjadi saat pembaruan data. Ketika warga tidak tercantum dalam basis data terbaru, otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. "Kalau tidak masuk di DTSEN, ya SK-nya tidak sesuai. Jadi, dikeluarkan," ujarnya.

Ia menyebut masa transisi dari DTKS ke sistem baru kerap menimbulkan persoalan, termasuk bagi warga miskin yang sebelumnya tercakup dalam PBI.

Oleh karena itu, Dinsos DIY meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti dengan perbaikan data. "Nah, ketika masa-masa perubahan dari DTKS ke DTSEN, pastilah ada masalah itu. Nah, mohon kabupaten/kota segera mengusulkan perbaikan itu," ucapnya.

BACA JUGA: Terdampak Tol Jogja-Solo, Dua Lokasi Pemakaman Umum di Kalasan Direlokasi

Endang memastikan manakala usulan perbaikan sudah diajukan oleh daerah, pihaknya akan membantu mengoordinasikan ke tingkat pusat atau Kemensos RI. "Nanti kami bantu di tingkat pusatnya, di Kementerian Sosial," katanya.

Ia kembali mengimbau warga yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI JKN, padahal merasa masih berhak agar segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia melalui sistem daring, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Kita kan juga ada tuh, pengaduan, ya. Di sistem. Di kabupaten/kota juga ada pengaduan itu. Kalau enggak, ya langsung ke kami juga, provinsi bisa, lewat pengaduan kami. Nanti kami koordinasikan," ujarnya.

Endang meminta semua pihak bertindak cepat, karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan warga miskin. "Saya minta segera, karena kan kalau sakit 'enggak' bisa ditunda," ucap Endang Patmintarsih.

Sebelumnya, pencoretan 57.343 peserta PBI JKN di DIY tersebar di lima kabupaten/kota. Jumlah tertinggi berada di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 18.920 jiwa, disusul Sleman 14.792 jiwa, Bantul 13.364 jiwa, Kulon Progo 6.619 jiwa, dan Kota Yogyakarta 3.648 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Digitalisasi Pendidikan

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement