DPRD Jogja Soroti Digitalisasi Bansos, Anggaran Jangan Tumpang Tindih

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Minggu, 23 Agustus 2026 07:17 WIB
DPRD Jogja Soroti Digitalisasi Bansos, Anggaran Jangan Tumpang Tindih

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD Kota Jogja menyoroti rencana digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang dinilai perlu dibarengi pembagian kewenangan yang jelas antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Legislatif meminta program tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) yang juga menangani identitas digital.

Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Tri Waluko Widodo mempertanyakan teknis pelaksanaan program digitalisasi yang diusulkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Salah satu yang menjadi perhatian ialah sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Untuk sosialisasi digitalisasi IKD ini apakah tidak double anggaran dengan Dindukcapil? Kemudian teknisnya seperti apa?” kata Tri, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Tri, kejelasan pembagian tugas diperlukan agar program digitalisasi bansos tidak mengulang kegiatan yang sudah menjadi kewenangan perangkat daerah lain. Hal tersebut juga penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif.

Selain persoalan digitalisasi, Komisi D menyoroti pembaruan data desil penerima bansos. Legislator meminta pemerintah menjelaskan mekanisme perubahan data tersebut, mengingat desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang masuk sasaran bantuan.

Pembaruan data menjadi penting bagi warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Data yang tidak diperbarui secara berkala berpotensi tidak menggambarkan kondisi penerima secara faktual.

Dinsosnakertrans Jelaskan Pembagian Tugas

Plt. Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Patricia Heny Dian Anitasari menjelaskan digitalisasi yang dilakukan instansinya memiliki fokus berbeda dengan program Dindukcapil.

Menurut dia, Dinsosnakertrans menangani aspek digitalisasi yang berkaitan dengan data penerima bansos, sedangkan Dindukcapil memiliki kewenangan dalam penerbitan IKD.

Heny memastikan program Dinsosnakertrans tidak mengambil kewenangan Dindukcapil. Sosialisasi yang dilakukan diarahkan pada kebutuhan penerima bansos agar mereka dapat memanfaatkan identitas digital dalam mendukung akses layanan bantuan.

Sementara itu, pembaruan data penerima bansos dapat dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan untuk mencermati sekaligus mengonfirmasi kondisi warga yang tercatat dalam data penerima bantuan.

Dengan mekanisme tersebut, kondisi sosial ekonomi warga dapat kembali diperiksa sehingga perubahan data penerima bansos dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Tambahan Kebutuhan Dibawa ke Banggar

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini mengatakan berbagai kebutuhan tambahan yang dinilai penting akan dirumuskan sebelum dibawa dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

“Apa yang menjadi penambahan segera nanti dirumuskan dan disampaikan ke Komisi D DPRD Yogyakarta karena kami nanti akan sampaikan di Banggar,” kata Darini.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebutuhan anggaran agar program yang dijalankan masing-masing OPD memiliki sasaran dan kewenangan yang jelas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online