Pekerja Informal di DIY Masih Dominan, Warga Ciptakan Lapangan Kerja Sendiri

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 02 Oktober 2026 16:07 WIB
Pekerja Informal di DIY Masih Dominan, Warga Ciptakan Lapangan Kerja Sendiri

Foto ilustrasi: Deretan pengusaha UMKM di Kota Jogja, Jumat (2/10/2026). Hingga saat ini, pekerja informal seperti pengusaha UMKM masih mendominasi pekerja di DIY./Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— Lebih dari separuh penduduk yang bekerja di DIY masih berada dalam kegiatan informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsinya mencapai 52,41% atau sekitar 1,15 juta orang dari total 2,20 juta penduduk bekerja pada Mei 2026.

Meski demikian, Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan kondisi tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan pekerja informal dalam beberapa bulan terakhir. Justru, porsi pekerja formal mengalami peningkatan dibandingkan Februari 2026.

"Di DIY, selama Februari sampai Mei 2026, tidak terjadi lonjakan pekerja informal. Porsi pekerja formal justru bertambah," kata Ariyanto, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan data BPS, pekerja formal pada Mei 2026 mencapai 47,59% atau sekitar 1,05 juta orang. Sementara itu, pekerja informal tercatat sekitar 52,41% dari total penduduk yang bekerja di DIY.

Porsi Pekerja Formal Mulai Meningkat

Jika dibandingkan dengan kondisi Februari 2026, terjadi perubahan komposisi status pekerjaan di DIY. Pada saat itu, proporsi pekerja formal tercatat 46,02%.

Angka tersebut kemudian naik 1,57 poin menjadi 47,59% pada Mei 2026. Pada periode yang sama, porsi pekerja informal turun dari 53,98% menjadi 52,41%.

Namun, pekerja informal tetap menjadi kelompok mayoritas. Ariyanto menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik pasar kerja DIY yang masih banyak ditopang sektor pertanian, perdagangan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Warga Ciptakan Pekerjaan Sendiri

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, melihat dominannya pekerja informal dari sisi kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.

Menurut Irsad, kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan masih lebih besar dibandingkan ketersediaan lapangan kerja formal. Situasi itu membuat sebagian warga akhirnya menciptakan pekerjaan sendiri karena belum terserap dalam pekerjaan formal.

Kondisi tersebut, kata Irsad, sudah berlangsung cukup lama dan tidak semata-mata berkaitan dengan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perubahan status pekerjaan dari formal menjadi informal. Perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja, menurutnya, dapat membuat pekerjaan yang sebelumnya masuk kategori formal bergeser menjadi pekerjaan informal.

Karena jumlah pekerja informal masih besar, Irsad meminta pembahasan mengenai aturan ketenagakerjaan turut memperhatikan kelompok tersebut.

Salah satu contohnya adalah pedagang kaki lima. Menurut Irsad, kelompok pekerja informal tersebut membutuhkan dukungan nyata, mulai dari akses permodalan, pendampingan teknis, hingga kesempatan menjalankan kegiatan ekonomi di lokasi yang strategis.

"UMKM ini juga perlu ada dukungannya dari pemerintah, baik itu dari sisi permodalan maupun dari sisi bimbingan teknis lainnya," katanya.

Tak Harus Masuk Sektor Formal

Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi'i, memiliki pandangan berbeda dalam melihat dominannya pekerja informal. Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan pekerja informal tidak selalu harus diarahkan untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Syafi'i, sebagian pekerja informal justru memiliki peluang untuk berkembang melalui usaha mikro dan kecil yang mereka jalankan.

"Ketika memang kita melihat dalam konteks informal itu sebenarnya UMKM, ada peluang-peluang yang bisa didapatkan," kata Syafi'i.

Karena itu, pemerintah dinilai dapat memberikan fasilitasi untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha informal. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, fasilitasi hak kekayaan intelektual, serta dukungan perangkat daerah yang menangani UMKM, pariwisata, perindustrian, dan perdagangan.

Syafi'i juga mengatakan perpindahan dari pekerjaan informal ke formal sangat bergantung pada ketersediaan lapangan kerja. Pekerja dapat memilih sektor formal apabila tersedia pekerjaan yang sesuai dengan usia, kemampuan, dan peluang yang mereka miliki.

"Ketika sisi yang lain kalau cukup umur, misalnya karena biasanya juga sektor formal itu mensyaratkan umur, dia bisa berpindah kepada sektor formal," ujarnya.

Pekerja Informal Masih Dominan Secara Nasional

Fenomena dominannya pekerja informal tidak hanya terjadi di DIY. Secara nasional, BPS mencatat jumlah penduduk bekerja di Indonesia pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang.

Pada periode yang sama, rata-rata upah buruh tercatat Rp3,39 juta. Data tersebut menunjukkan konteks pasar kerja informal dan formal masih menjadi bagian penting dalam pembahasan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di DIY.

Di DIY sendiri, data Mei 2026 memperlihatkan porsi pekerja informal masih lebih besar dibandingkan pekerja formal. Meski begitu, dalam periode Februari hingga Mei 2026, proporsi pekerja formal justru meningkat 1,57 poin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online