PSIM Jogja vs Persija 10 Oktober Dimajukan, Ini Jadwal Terbaru
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
ILustrasi pungli parkir liar/Magnific
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Ari Setyawan, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026) malam.
Polisi Periksa 17 Orang
Ari menjelaskan 17 orang yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa di Alkid. Mereka berasal dari Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Kraton Jogja, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, hingga ahli hukum pidana.
Dari proses tersebut, polisi juga menemukan bahwa Bolosego telah memperoleh izin dari pihak Kraton Jogja sebelum kegiatan berlangsung. Izin itu tertuang dalam surat Nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 dan disebut tidak memungut biaya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Bolosego dan pengelola area parkir memiliki kesepakatan penggunaan area selama lima hari dengan kompensasi Rp6 juta.
Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berjalan satu hari. Setelah difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.
Sementara itu, Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, serta kas pengelola parkir.
Polisi Sebut Unsur Pidana Ringan Tak Terpenuhi
Ari mengatakan dugaan tindak pidana ringan juga tidak terpenuhi karena lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Jogja dalam penyelenggaraan perparkiran.
"Lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh Saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, polisi menyatakan peraturan daerah terkait perparkiran tidak dapat diterapkan pada lokasi tersebut.
Sementara untuk dugaan pemerasan, polisi tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
Ari mengatakan seluruh informasi awal yang sebelumnya beredar di media sosial tetap ditindaklanjuti. Polisi meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Polresta Jogja kemudian menyampaikan hasil penyelidikan tersebut secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sanksi Aipda S Tetap Berjalan
Di sisi lain, pemeriksaan internal terhadap anggota Polri dari Polsek Kraton yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berjalan. Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, mengatakan sanksi terhadap Aipda S tidak dicabut.
"Sementara untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Aipda S melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," kata Dani.
Sebelumnya, Propam Polresta Jogja menyatakan Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah gelar perkara pada Senin (21/9/2026). Dia juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan menjalani proses sesuai mekanisme sidang disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 8 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Awal musim hujan di Bantul diprediksi mundur lebih dari 30 hari. DPRD Bantul menyiapkan posko dan antisipasi kekeringan.
Suzuki e SKY resmi diperkenalkan di Jepang dan dijual mulai 16 November 2026. Mobil listrik mungil ini punya jarak tempuh 310 km dan desainnya tercatat di DJKI.
DPRD DIY meminta BUMD tak hanya mengejar pertumbuhan aset, tetapi juga memperbesar keuntungan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.