Pemkot Magelang Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pengangkatan Anak
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Harianjogja.com, JOGJA–Untuk meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka pihak PLN menyampaikan informasi pemadaman listrik di Jogja.
BACA JUGA: Timnas Putri Panggil 23 Pemain untuk Kejuaraan ASEAN 2025
Jadwal pemadaman dan pemeliharaan listrik yang dilakukan di Kota Jogja, Sleman dan Wates pada hari ini Selasa (5/8/2025) adalah sebagai berikut:
Perubahan dan jadwal Hari berikutnya klik link >> bit.ly/perbaikanlistrikdiy
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN," tulis PLN melalui pesan yang diterima Harianjogja.com, Jumat (1/8/2025).
Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan/ K2:
1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik ( jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik).
2. Jangan bermain layang-layang dibawah/dekat jaringan listrik
3. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik
4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman kainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas PLN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.