Advertisement
JPW Minta Polda DIY Tangkap Bandar Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kepala Divisi Humas Jogja Pilice Watch (JPW), Baharuddin Kamba meminta Polda DIY untuk menangkap bandar judi online (Judol). Desakan ini terkait dengan keberhasilan Polda DI dalam menangkap lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online di daerah Banguntapan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka yakni RDS, EN, DA, NF dan PA. Kamba menilai kelima tersangka ini disebut merugikan bandar judi online. Menurutnya, Polisi menyebut praktik judi online ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat.
Advertisement
"Menjadi pertanyaan besarnya adalah masyarakat yang mana? Apakah bandar yang dirugikan? Logika hukum yang digunakan oleh Polda DIY tidak masuk akal karena pemain judi online ditangkap sementara bandar judi online tidak ditangkap oleh Polda DIY. Kan logikanya ada pemain, pasti ada bandarnya," ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak mempermainkan hukum dengan hanya menangkap pemain judi online sementara bandarnya tidak tersentuh hukum.
Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar, kata Kamba, sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka.
"Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya. Sebenarnya masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan," katanya.
Kamba menyatakan JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan.
BACA JUGA: PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang atas kasus judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelimanya merupakan spesialis pemain judol yang mencari keuntungan dari memainkan banyak akun di beberapa situs judi.
Kelima tersangka tersebut yakni RDS, 32 tahun, laki-laki; NF, 25 tahun, laki-laki; EN, 31 tahun, laki-laki; DA, 22 Tahun, laki-laki; dan PA, 24 tahun, laki-laki. RDS merupakan otak dan pemodal dari kelompok ini, sedangkan lainnya berperan sebagai player.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan para tersangka bermain judol secara terorganisasi dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer. “Mereka dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” ujarnya.
Kelompok ini telah beroperasi sekitar setahun dan mendapat keuntungan yang cukup besar. Setiap bulan setidaknya mereka bisa menghasilkan Rp50 juta. “Keuntungannya mengambil dari fee atau ada promosi setiap pembukaan akun baru. Omset sebulan Rp50 juta, karyawan per minggu digaji Rp1-Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Slamet menegaskan bahwa penangkapan lima orang di Banguntapan, Bantul lantaran para pelaku terlibat dalam praktik judi online. Kepolisian menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar akan ditindak.
Polda DIY berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pelaku akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, Kamis 7 Agustus 2025
- 227 Pelajar Ikuti Lomba Lukis Tingkat Kabupaten Bantul
- MAKI Nilai Kasus Penganiayaan Pengamat Penambangan Tak Bisa Dianggap Selesai dengan Berdamai
- Jadwal Bus DAMRI dari Jogja, Purworejo dan Kebumen Tujuan Bandara YIA, Kamis (7/8/2025)
- Polda DIY Nyatakan Semua Pihak Terkait Judol Akan Ditindak
Advertisement
Advertisement