Advertisement

Pemkab Gunungkidul Belum Usulkan Calon PPPK Paruh Waktu

David Kurniawan
Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:57 WIB
Jumali
Pemkab Gunungkidul Belum Usulkan Calon PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum melakukan pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Adapun batas waktu pengusulan terakhir dilaksanakan Rabu (20/8/2025).

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, sudah menerima tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Di tahap awal ada proses usulan penetapan kebutuhan oleh instansi di lingkup pemkab.

Advertisement

BACA JUGA: Tahapan dan Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Proses ini berlangsung mulai 7 Agustus dan rencananya ditutup di 20 Agustus 2025. Meski demikian, ia tidak menampik hingga satu hari jelang penutupan pengusulan, belum ada kepastian berapa jumlah tenaga non-ASN di Gunungkidul yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Hingga sekarang masih dikaji dan dirapatkan. Yang jelas, juga nunggu kebijakan pimpinan,” kata Farid, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, ia memastikan sebelum batas waktu penutupan pengusulan ada daftar calon kandidat PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke Kementerian. “Pasti ada data yang diusulkan, tapi untuk sekarang belum bisa menyebutkan jumlahnya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai jumlah pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul, Farid mengakui ada sekitar 2.000an pegawai tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Untuk yang diusulkan jadi PPPK, kami ikuti arahan dari pimpinan,” katanya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB, lowongan ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkab. Adapun kriterianya, dikhususkan bagi pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024.

Kriteria berikutnya dikhususkan bagi pegawai telah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK di 2024. “Ada juga lowongan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan berhak ikut rekrutmen PPPK paruh waktu,” kata Iskandar.

Sesuai dengan ketentuan pengusulan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati. Meski demikian, ada mekanisme yang harus melalui beberapa tahapan dalam rekrutmen.

Proses diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dijadwalkan mulai 7-20 Agustus 2025. Selanjutnya, ada mekanisme penetapan kebutuhan oleh Kementerian pada 21-30 Agustus, yang dilanjutkan pengumuman alokasi sampai batas waktunya 1 September 2025.

“Nanti juga ada pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu, kemudian usulan nomor induk kepegawaian dan penetapannya. Kalau menurut jadwal sudah selesai paling lambat 30 September 2025,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Wakil Ketua DPR: Gaji Tidak Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

News
| Selasa, 19 Agustus 2025, 19:22 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement