Advertisement
Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Begini Tahapan dan Jadwalnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan rekrtutmen PPPK paruh waktu. Berdasarkan surat dari Kemenpan RB, lowongan ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkab.
Advertisement
BACA JUGA: Update! Siswa Keracunan Menu MBG di Sleman Bertambah Jadi 178 Orang
Adapun kriterianya, dikhususkan bagi pegawai yang telah masuk database non-ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengikuti seleksi CPNS 2024. Kriteria berikutnya dikhususkan bagi pegawai telah masuk database dan mengikuti seleksi PPPK di 2024.
“Ada juga lowongan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan berhak ikut rekrutmen PPPK paruh waktu,” kata Iskandar, Rabu (13/8/2025).
Sesuai dengan ketentuan pengusulan akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati. Meski demikian, ada mekanisme yang harus melalui beberapa tahapan dalam rekrutmen.
Proses diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dijadwalkan mulai 7-20 Agustus 2025. Selanjutnya, ada mekanisme penetapan kebutuhan oleh Kementerian pada 21-30 Agustus, yang dilanjutkan pengumuman alokasi sampai batas waktunya 1 September 2025.
“Nanti juga ada pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK paruh waktu, kemudian usulan nomor induk kepegawaian dan penetapannya. Kalau menurut jadwal sudah selesai paling lambat 30 September 2025,” katanya.
BACA JUGA: TNI AL Bantah Copot Bendera One Piece di Perahu Nelayan Pantai Congot Kulonprogo
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari Pemerintah Pusat, bahwa di tahun ini tidak ada rekrtumen CPNS.
“Instruksinya memang tidak ada perekrutan CPNS di tahun ini. Jadi, kami ikuti kebijakan tersebut, meski dari sisi kebutuhan pegawai masih kurang,” katanya, Senin (11/8/2025).
Farid menjelaskan, alasan tidak dilaksanakan rekrutmen CPNS 2025 karena untuk menyelesaikan proses rekrutmen ASN, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemkab mendapatkan alokasi rekrutmen PPPK sebanyak 449 formasi. Proses seleksi terbagi menjadi dua tahapan dan telah terlaksana semuanya.
Tahap pertama ada sebanyak 415 pendaftar yang diterima sebagai PPPK di lingkup Pemkab Gunungkidul. Adapun di tahap dua, terdapat 574 peserta yang mengikuti tes di tahap kedua, tapi yang diterima hanya sebanyak 26 pendaftar.
“Setelah menyelesaikan tahapan rekrutmen PPPK tahap dua, nanti masih ada program PPPK paruh waktu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

RI Kirimkan 800 Ton Logistik ke Palestina, Disalurkan Lewat Udara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meningkat, Wisman Berkunjung ke DIY Capai 10.424 Orang di Juni 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu, Rabu 13 Agustus 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja, Rabu 13 Agustus 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 13 Agustus 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Hari Ini 13 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement