Petugas Damkar Gunungkidul Pingsan di Jalan, Dirawat Intensif
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Tugu Selamat Datang Gunungkidul. - ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman yang dipecat karena kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kebijakan ini diambil karena masa jabatan lurah bersangkutan kurang dari setahun.
Kepala Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMP2KB Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, Lurah Suharman sudah dipecat pada Jumat (2/1/2026) karena terbukti bersalah dalam kasus mafia TKD untuk tanah urug pembangunan tol Jogja-Solo. Pemecatan mengacu pada salinan kasasi dari Mahkama Konstitusi yang memperkuat vonis di Pengadila Tipikor.
“Sekarang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan Lurah Sampang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. Makanya, langsung ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara tetap,” kata Kris, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, selama proses hukum berjalan telah ditunjuk Pelaksana Tugas Lurah Sampang. Namun setelah kasus dinyatakan inkrah dan lurah definitif telah diperhentikan, maka akan dilakukan penggantian.
Meski demikian, Kris memastikan penggantian tidak melalui proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia berdalih, masa jabatan Lurah Sampang tersisa kurang dari setahun, sehingga pengisian definitif akan diikutkan dalam pemilihan lurah serentak di 2026.
“Karena jabatan tersisa kurang dari satu tahun, maka tidak dilakukan PAW. Untuk mengisi kekosongan Lurah Sampang akan ditunjuk Pejabat Lurah hingga proses pemilihan lurah serentak di tahun ini selesai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang dengan terdakwa Lurah Suharman sudah inkrah. Kepastian ini terlihat adanya putusan dari Mahkama Agung terkait dengan kasasi yang diajukan dalam kasus pertambangan untuk tanah uruk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang menggunakan tanah kas desa.
“Putusan kasasi dikeluarkan 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Lurah Suharman untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan,” kata Alfian.
Dia menjelaskan, didalam putusan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Hal ini berarti putusan tersebut memperkuat vonis pengadilan di tingkat di bawahnya.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Lurah Suharman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, juga ada divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
“Kalau dikurangi masa kurungan selama proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka Lurah Suharman masih akan menjalani hukuman selama setahun,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.
Florentino Perez membantah isu sakit keras, menyerang media, dan mempercepat pemilu Real Madrid di tengah krisis klub musim 2026.