RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri (tengah); Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati (kiri); dan Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang dalam acara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jogja selama 3 hari, Jumat (29/8/2025)./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perwakilan buruh dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjadi hakim adhoc pada pengadilan hubungan industrial yang ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) setiap daerah.
Direktur Penyelesaian Perselisihan (PHI) HUbungan Industrial Agatha Widianawati mengatakan saat ini jumlah hakim ad hoc PHI 136 yang terdiri dari serikat pekerja atau serikat buruh 74 dan unsur organisasi pengusaha 62 orang. dari jumlah tersebut akan memasuki masa pensiun sebanyak 52 orang sehingga hakim ad hoc PHI berkurang banyak
karena itu dibutuhkan untuk perekrutan hakim ad hoc PHI. “Jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi lanjutan di Mahkamah Agung sebanyak 321 orang yang terdiri dari unsur pekerja 141 orang dan unsur pengusaha 180 orang,” katanya dalam sebuah acara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jogja selama 3 hari, Jumat (29/8/2025).
Seleksi hakim ad hoc PHI ini sudah dimulai sejak 20 Agustus lalu hingga 4 Oktober 2025 mendatang yang diawali dengan seleksi administrasi oleh buruh dan perwakilan Apindo secara perseorangan dan rekomendasi dari pihak buruh dan Apindo yang mengusulkan.
BACA JUGA: Sultan Sampaikan Sejumlah Pesan kepada Massa Aksi
“Berkas dokumen pendaftaran calon hakim Ad Hoc PHI itu akan kami verifikasi dan pembobotan di Kemnaker. Kemudian seleksi selanjutnya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Agatha.
Ia menekankan bakal calon hakim ad hoc harus mendaftar secara pribadi terlebih dahulu melalui daring sschphi.kemnaker.go.id
Direktur Jenderal Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Hasanudin mengatakan hakim ad hoc adalah hakim dengan keahlian khusus yang diangkat untuk menangani
perkara tertentu. Kehadiran hakim ad hoc penting untuk mengatasi kompleksitas perkara yang memerlukan pemahaman khusus dalam penanganan perkara tertentu.
Istilah "ad hoc" berasal dari Latin, berarti untuk tujuan ini atau untuk keperluantertentu.
“UU PHI dalam konsideran menekankan pentingnya hakim berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Hakim Ad Hoc berperan penting sebagai pelengkap, membawa keahlian dan pengalaman praktis untuk memperkuat peradilan hubungan industrial,” katanya.
Hakim ad hoc PHI diangkat oleh Presiden melalui usulan Mahkamah Agung. Hasanudin juga mengungkapkan untuk honor hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama Rp17,5 juta dan tingkat kasasi 32,5 juta. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan uang transport, uang sewa rumah, dan uang penghargaan.
Adapun syarat mencalonkan hakim ad hoc PHI sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
PSS, PSIM, empat kelompok suporter, dan Polda DIY menandatangani komitmen menjaga keamanan BRI Super League 2026/2027.
Pemerintah menarik dan mencabut izin 25 merek beras fortifikasi karena diduga tak sesuai kandungan dan mutu pada label.
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk sejenak melepas penat, berkumpul bersama orang-orang terdekat, sekaligus menikmati hidangan yang menggugah selera.