Advertisement

Lowongan Hakim Ad-Hoc untuk Buruh dan Apindo, Ini Syarat dan Gajinya

Ujang Hasanudin
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:47 WIB
Ujang Hasanudin
Lowongan Hakim Ad-Hoc untuk Buruh dan Apindo, Ini Syarat dan Gajinya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri (tengah); Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Agatha Widianawati (kiri); dan Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang dalam acara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jogja selama 3 hari, Jumat (29/8/2025). - Harian Jogja / Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perwakilan buruh dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menjadi hakim adhoc pada pengadilan hubungan industrial yang ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) setiap daerah.

Direktur Penyelesaian Perselisihan (PHI) HUbungan Industrial Agatha Widianawati mengatakan saat ini jumlah hakim ad hoc PHI 136 yang terdiri dari serikat pekerja atau serikat buruh 74 dan unsur organisasi pengusaha 62 orang. dari jumlah tersebut akan memasuki masa pensiun sebanyak 52 orang sehingga hakim ad hoc PHI berkurang banyak

Advertisement

karena itu dibutuhkan untuk perekrutan hakim ad hoc PHI. “Jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi lanjutan di Mahkamah Agung sebanyak 321 orang yang terdiri dari unsur pekerja 141 orang dan unsur pengusaha 180 orang,” katanya dalam sebuah acara Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jogja selama 3 hari, Jumat (29/8/2025).

Seleksi hakim ad hoc PHI ini sudah dimulai sejak 20 Agustus lalu hingga 4 Oktober 2025 mendatang yang diawali dengan seleksi administrasi oleh buruh dan perwakilan Apindo secara perseorangan dan rekomendasi dari pihak buruh dan Apindo yang mengusulkan.

BACA JUGA: Sultan Sampaikan Sejumlah Pesan kepada Massa Aksi

“Berkas dokumen pendaftaran calon hakim Ad Hoc PHI itu akan kami verifikasi dan pembobotan di Kemnaker. Kemudian seleksi selanjutnya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Agatha.

Ia menekankan bakal calon hakim ad hoc harus mendaftar secara pribadi terlebih dahulu melalui daring sschphi.kemnaker.go.id 

Direktur Jenderal Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Hasanudin mengatakan hakim ad hoc adalah hakim dengan keahlian khusus yang diangkat untuk menangani

perkara tertentu. Kehadiran hakim ad hoc penting untuk mengatasi kompleksitas perkara yang memerlukan pemahaman khusus dalam penanganan perkara tertentu.

Istilah "ad hoc" berasal dari Latin, berarti untuk tujuan ini atau untuk keperluantertentu.

“UU PHI dalam konsideran menekankan pentingnya hakim berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha. Hakim Ad Hoc berperan penting sebagai pelengkap, membawa keahlian dan pengalaman praktis untuk memperkuat peradilan hubungan industrial,” katanya.

Hakim ad hoc PHI diangkat oleh Presiden melalui usulan Mahkamah Agung. Hasanudin juga mengungkapkan untuk honor hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama Rp17,5 juta dan tingkat kasasi 32,5 juta. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan uang transport, uang sewa rumah, dan uang penghargaan.

Adapun syarat mencalonkan hakim ad hoc PHI sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
  4. Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  6. Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S.1)
  9. kecuali bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat
  10. pendidikan sarjana hukum;
  11. Berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5
  12. (lima) tahun;
  13. Mendapat persetujuan menteri atas usul serikat
  14. pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep

PMI Kirim Logistik ke Lokasi KLB Campak Sumenep

News
| Sabtu, 30 Agustus 2025, 12:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement