Dugaan Keracunan MBG, SOP SPPG di Sleman Bakal Diperkuat
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Surat Perjanjian SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat MBG yang beredar di masyarakat./ Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyatakan tidak pernah menerima tembusan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan Penerima Manfaat. Hanya, Disdik mengaku menerima laporan dari sejumlah sekolah ihwal surat itu.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, mengatakan dia secara pribadi tidak setuju ada klausul menjaga kerahasiaan apabila ada kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Ada tujuh klausul yang tertuang dalam Surat PKS itu. Bunyi klausul ketujuh yaitu apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
“Klausul nomor lima juga harus direvisi. Memang harus direvisi kalimat-kalimat dalam surat perjanjian tersebut,” kata Adi dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Bunyi klausul kelima yaitu apabila terdapat kerusakan dan/atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp80.000/ pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
BACA JUGA: JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Ditanya ihwal tindak lanjut dari Disdik Sleman, Adi menyampaikan pihaknya tidak memiliki kewenangan atas penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Harusnya SPPG bikin surat seperti itu isinya dirembug bersama dengan sekolah, bukan langsung minta tanda tangan dengan sekolah,” katanya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan sudah seharusnya menjadi kewajiban sekolah untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan dalam program MBG, termasuk kepada orang tua/ wali murid. Pelaporan secara cepat akan mencegah potensi buruk ke depannya.
“Bukan malah dirahasiakan. Itu namanya sesat pikir. Jangan jadikan anak sebagai korban eksperimen politik,” kata Kamba.
Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku akan melakukan konfirmasi atas surat perjanjian kerja sama tersebut. “Saya belum tahu ada surat itu, akan kami konfirmasi,” kata Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.
Dinsos PPPA Kulonprogo menemukan pensiunan ASN menerima bansos. Penerima yang tidak layak diminta sadar dan dapat diganti sesuai kondisi.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.