Advertisement

Bantuan Hukum Warga Miskin Diperkuat lewat 26 OBH

Newswire
Jum'at, 26 September 2025 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Bantuan Hukum Warga Miskin Diperkuat lewat 26 OBH Ilustrasi bantuan hukum / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY berkolaborasi dengan 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi untuk memperkuat kualitas pendampingan hukum agar warga miskin tak lagi berjuang sendirian.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo mengatakan OBH tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di DIY sehingga masyarakat di tingkat akar rumput mudah menjangkau.

Advertisement

"Bantuan hukum bukan sekadar formalitas. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pembelaan yang adil," ujar dia, Jumat (25/9/2025).

Soleh menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut dia, layanan itu mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

"Prosedur pengajuan bantuan hukum tidak rumit, sementara dukungan pembiayaan yang disediakan pemerintah juga cukup besar. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata dia.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menambahkan bahwa kualitas pemberian bantuan hukum harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

BACA JUGA: Eks Kadiskominfo Sleman Tersangka Korupsi, Bupati: Pembelajaran bagi Saya

Menurut Agung, hal itu tidak cukup hanya menyediakan akses, tetapi juga memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pendampingan yang profesional dan berintegritas.

Bantuan hukum bukan sekadar formalitas. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pembelaan yang adil," katanya.

Karena itu, kolaborasi dengan OBH harus disertai peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi kompetensi advokat maupun manajemen penanganan kasus.

Dengan dukungan 26 OBH di DIY, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Bantuan hukum adalah jembatan keadilan bagi masyarakat miskin.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Inilah esensi dari negara hukum yang sesungguhnya," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG

KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG

News
| Jum'at, 26 September 2025, 16:37 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement