Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menggunakan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat dengan melibatkan Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Formula kenaikan upah minimum 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Penetapan formula baru upah minimum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden, Selasa (16/12/2025) malam.
Kepala Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY akan menggunakan formula tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.
“Rumusnya sama dan akan kami gunakan. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Disnakertrans DIY akan melibatkan Dewan Pengupahan yang mengakomodasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh dalam proses perhitungan UMP dan UMK 2026.
“Dewan Pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Dengan demikian, besaran UMP dan UMK DIY saat ini belum dapat ditetapkan karena masih dalam proses negosiasi penentuan alfa dalam formula tersebut. Aryanto menargetkan keputusan final dapat ditetapkan sebelum Natal 2025.
“Paling lambat tanggal 24 Desember,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menuturkan ditetapkannya PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” katanya.
Timothy menilai formula baru penetapan upah minimum 2026 masih menggunakan pendekatan yang relatif sama dengan kebijakan sebelumnya. Dari sisi pengusaha, tidak ada keberatan terhadap formula tersebut, selama tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Yang penting, jangan sampai formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Menhub memastikan komisi ojol maksimal 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Toyota Australia melakukan recall 1.101 unit bZ4X akibat potensi gangguan software ECU. Toyota Astra Motor memastikan unit Indonesia tidak terdampak.
Gol kemenangan Iran atas Mesir dianulir VAR. Usai laga, para pemain meninggalkan pesan menyentuh tentang kehormatan dan fair play di ruang ganti.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.