Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan menggunakan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat dengan melibatkan Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Formula kenaikan upah minimum 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Penetapan formula baru upah minimum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden, Selasa (16/12/2025) malam.
Kepala Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY akan menggunakan formula tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.
“Rumusnya sama dan akan kami gunakan. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Disnakertrans DIY akan melibatkan Dewan Pengupahan yang mengakomodasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh dalam proses perhitungan UMP dan UMK 2026.
“Dewan Pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Dengan demikian, besaran UMP dan UMK DIY saat ini belum dapat ditetapkan karena masih dalam proses negosiasi penentuan alfa dalam formula tersebut. Aryanto menargetkan keputusan final dapat ditetapkan sebelum Natal 2025.
“Paling lambat tanggal 24 Desember,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menuturkan ditetapkannya PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” katanya.
Timothy menilai formula baru penetapan upah minimum 2026 masih menggunakan pendekatan yang relatif sama dengan kebijakan sebelumnya. Dari sisi pengusaha, tidak ada keberatan terhadap formula tersebut, selama tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Yang penting, jangan sampai formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Messi mencetak gol tendangan bebas ke-76 saat Inter Miami kalah 1-2 dari Columbus Crew. Ia kini tinggal dua gol dari rekor Marcelinho.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.