Cak Nun hingga Eross Sheila on 7 Ada di Buku MUHI untuk Negeri
Buku MUHI untuk Negeri merangkum sejarah 77 tahun SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta serta kiprah ratusan alumni lintas generasi.
KA Prameks Jogja Kutoarjo di Stasiun Tugu Jogja,/ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI tetap mengoperasikan Kereta Api Prambanan Ekspres (KA Prameks) rute Jogja–Kutoarjo pada Kamis (18/12/2025). Layanan ini masih diminati masyarakat sebagai moda transportasi antarkota dengan tarif terjangkau dan waktu tempuh relatif singkat.
Meski jumlah perjalanan tidak sebanyak KRL Jogja–Solo maupun KA Bandara YIA, KA Prameks tetap menjadi pilihan warga yang membutuhkan mobilitas cepat antara Yogyakarta dan wilayah barat Jawa Tengah. Konsistensi operasional ini menjadi upaya PT KAI memenuhi kebutuhan transportasi komuter.
Jadwal keberangkatan KA Prameks dilayani dari dua stasiun utama, yakni Stasiun Tugu Yogyakarta dan Stasiun Kutoarjo. Penumpang diimbau menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan lebih nyaman dan efisien.
Berikut adalah jadwal KA Prameks Kamis 18 Desember 2025
Berangkat dari Stasiun Tugu
PUKUL 06.40 WIB
PUKUL 11.50 WIB
PUKUL 15.15 WIB
PUKUL 16.20 WIB
PUKUL 18.05 WIB
Berangkat dari Stasiun Kutoarjo
PUKUL 05.10 WIB
PUKUL 09.05 WIB
PUKUL 13.19 WIB
PUKUL 16.50 WIB
PUKUL 18.45 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buku MUHI untuk Negeri merangkum sejarah 77 tahun SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta serta kiprah ratusan alumni lintas generasi.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.