Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM Keliling kembali hadir di sejumlah titik di DIY pada Kamis (18/12/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas Polres.
Layanan perpanjangan SIM tersedia di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Warga diimbau membawa E-KTP, fotokopi SIM lama, serta surat keterangan dokter dan psikologi untuk kelancaran proses.
Advertisement
Meski jadwal telah ditetapkan, Ditlantas DIY mengingatkan bahwa perubahan sewaktu-waktu dapat terjadi menyesuaikan kondisi lapangan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, sedangkan permohonan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres.
Warga diimbau membawa syarat lengkap seperti E-KTP, fotokopi SIM lama, surat keterangan dokter dan psikologi. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan.
BACA JUGA
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025:
SENIN
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)
SELASA
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
RABU
Kantor Kapanewon Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)
KAMIS
Qhomemart Ring Road Timur (pukul 08.30-13.00 WIB)
JUMAT Minggu ke 1 dan 2
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul (pukul 08.30-13.00 WIB)
JUMAT Minggu ke 3 dan 4
Kalitirto Berbah (pukul 08.30-13.00 WIB)
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





