Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin (22/12/2025) untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat tanpa harus datang ke Satpas Polres.
Layanan SIM Keliling Polda DIY beroperasi pukul 08.30 hingga 13.00 WIB di sejumlah titik di Sleman dan Bantul. Program ini ditujukan untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Advertisement
Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polda DIY Senin 22 Desember 2025:
BACA JUGA
SENIN
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)
SELASA
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)
RABU
Kantor Kapanewon Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)
KAMIS
Qhomemart Ring Road Timur (pukul 08.30-13.00 WIB)
JUMAT Minggu ke 1 dan 2
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul (pukul 08.30-13.00 WIB)
JUMAT Minggu ke 3 dan 4
Kalitirto Berbah (pukul 08.30-13.00 WIB)
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Dengan memanfaatkan jadwal SIM Keliling Polda DIY, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tepat waktu secara mudah, cepat, dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




