Warmindo di Sleman Terbakar Usai Ledakan, 3 Pegawai Luka Bakar
Warmindo di Mlati Sleman terbakar diduga akibat kebocoran gas yang memicu ledakan. Tiga karyawan mengalami luka bakar.
Kombes Pol. Roedy Yoelianto, Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman/ Instagram
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo pada Jumat (30/1/2026). Keputusan ini diambil seusai audit internal menemukan dugaan kelalaian pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan, hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menunjukkan pengawasan pimpinan tidak dijalankan secara maksimal. Temuan tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Pada hari ini, saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah," jelas Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Sleman.
Kapolda menambahkan, audit yang dipimpin langsung Irwasda Polda DIY itu menemukan adanya kelemahan dalam kontrol dan pengawasan proses penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik luas di masyarakat dan berdampak negatif terhadap citra Polri.
Sebagai langkah cepat menjaga stabilitas organisasi, Kapolda DIY menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 dan telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab jabatan pada pukul 10.00 WIB.
Irjen Pol. Anggoro Sukartono berharap kehadiran Plh Kapolresta Sleman yang baru dapat segera memperbaiki pola pengawasan internal serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penonaktifan Kapolresta Sleman ini berkaitan erat dengan polemik kasus Hogi Minaya, tersangka yang terjerat proses hukum seusai mengejar pelaku penjambretan hingga mengalami kecelakaan fatal pada April 2025. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.
Perkembangan perkara itu bahkan berujung pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Dalam forum tersebut, DPR RI memberikan rekomendasi agar penyidikan terhadap Hogi Minaya dihentikan dengan pertimbangan tindakan yang dilakukan termasuk upaya pembelaan diri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warmindo di Mlati Sleman terbakar diduga akibat kebocoran gas yang memicu ledakan. Tiga karyawan mengalami luka bakar.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.
Pemkab Sleman meminta pelajar dan orang tua menandatangani komitmen mencegah kenakalan remaja, kekerasan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.