Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Kabupaten Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penataan Segmen 2 Kawasan Mrican di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, masih menunggu izin penggunaan lahan dari dana desa (TKD) dan sertifikat hak milik sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
Kepala Bidang Fisika dan Infrastruktur Bappeda Sleman, Isti Kurniati, menyebutkan rencana penataan Segmen 2 Mrican berpotensi diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Namun, beberapa syarat administratif harus terpenuhi terlebih dahulu, termasuk perizinan lahan tunai desa (TKD) dan sertifikat hak milik (SHM).
Advertisement
“Proses perizinan lahan masih dalam tahap penyelesaian karena ada TKD yang berada di area pembangunan,” kata Isti, Selasa (3/2/2026).
Isti menambahkan, DPUPKP Sleman bersama pihak desa setempat masih mengelola izin TKD, sehingga pembangunan fisik belum bisa dilakukan.
BACA JUGA
Di sisi lain, Plt. Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, menegaskan bahwa peran instansinya terbatas pada pengelolaan data bidang tanah dan perencanaan spasial, sedangkan tahapan perencanaan Segmen 2 Mrican berada di bawah DPUPKP.
“Peran kami lebih terkait data bidang tanah dan perencanaan spasial. DPUPKP mengetahui target perencanaan,” jelas Rin.
Kepala Divisi Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono, menambahkan bahwa pihaknya fokus pada penyusunan kriteria kesiapan (RC) tahun 2026. RC adalah seperangkat persyaratan dokumen dan fisik yang harus dipenuhi agar proyek infrastruktur layak, sah, dan siap diimplementasikan. Dengan demikian, tidak ada pembangunan fisik di Segmen 2 Mrican untuk saat ini.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Mrican pada Jumat (9/5/2025), Asisten Deputi Bidang Pengembangan dan Perencanaan Permukiman Kementerian PUPR, Radian Nurcahyo, menekankan masalah permukiman kumuh yang telah mengakar. Wilayah padat penduduk ini menghadapi kompleksitas urbanisasi yang melebihi daya dukungnya.
Transformasi permukiman kumuh di Mrican dimulai oleh Pemkab Sleman pada 2018, kemudian diintegrasikan ke Program Kota Tanpa Permukiman Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021, sebagai upaya menghadirkan lingkungan yang lebih tertata dan layak huni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
- Kasus PMK Awal 2026 di Kulonprogo Menurun, Vaksinasi Disiapkan
- BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 3 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 3 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



