Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026: Di Kompleks MPP
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026 resmi diumumkan Polres Bantul untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas Polres Bantul. Layanan ini digelar di sejumlah titik strategis guna mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.
Program SIM Keliling Bantul ini menyasar lokasi yang mudah diakses masyarakat di beberapa kapanewon. Selain mempersingkat waktu pengurusan, layanan ini juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas. Polres Bantul mengimbau pemohon menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses perpanjangan berjalan tertib dan lancar.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Bantul Selasa 24 Februari 2026 yang telah ditetapkan:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 3, 10, dan 24 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kalurahan Patalan (Pos Polisi Bakulan)
Hari/Tanggal: Kamis, 5 dan 19 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Gilangharjo
Hari/Tanggal: Kamis, 12 dan 26 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Melalui jadwal SIM Keliling Bantul 24 Februari 2026 ini, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan memilih lokasi terdekat agar masa berlaku SIM tetap aktif. Layanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Bantul dalam memperluas akses pelayanan publik serta mendukung tertib berlalu lintas di Kabupaten Bantul, terutama menjelang meningkatnya mobilitas warga pada akhir Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.